Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. KOMANG PANDE JUNIARTHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1715/N.1.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG PANDE JUNIARTHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

 ” Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                       P- 29

Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “

 

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-20/Eoh.2/Bll/03/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa  :                               

 

Nama Lengkap

:

KOMANG PANDE JUNIARTHA

 

Nomor Identitas

:

5108021006940001

 

Tempat lahir

:

Petemon

 

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun /10 Juni 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki -laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan  Seririt, Kabupaten. Buleleng.

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMK

 

b.   Status Penahanan :

  1. Penyidik

:

Rutan Polsek Seririt : sejak tanggal 30 Januari  2024   s/d  18  Pebruari 2024.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Seririt : sejak tanggal 19  Pebruari 2024  s/d  29 Maret  2024.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.

Perpanjangan PN

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.

 

  1. Dakwaan  :

 

---------- Bahwa terdakwa KOMANG PANDE JULIARTHA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira 06.50 wita atau setidak-tidaknya dibulan Januari tahun 2024 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Beratan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabuapten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada saat terdakwa KOMANG PANDE JULIARTHA pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 06.30 wita, saat terdakwa  sedang berada di teras depan rumah, melihat tetangga terdakwa  saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA berangkat keluar rumah, kemudian berselang beberapa menit, kembali melihat istrinya saksi  I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA juga keluar rumah mengantar anaknya sekolah, selanjutnya terdakwa berpikir kalau di rumah tetangga terdakwa  saksi  I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut kosong. Kemudian tedakwa langsung menuju kerumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut dengan berjalan kaki melewati Pura Maksan yang ada di sebelah barat rumah terdakwa, sebelum masuk kerumuh saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA terdakwa sempat mengecek situsai rumah dari sebelah selatan dan saat sudah pasti dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa  mendekati salah satu lubang angin atau roster dinding rumah sisi selatan, kemudian terdakwa mengambil sebuah batu yang ukurannya sebesar kepalan tangan terdakwa yang terdakwa temukan di sebelah selatan rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa menghantamkan batu tersebut ke salah satu lubang angin atau roster dinding rumah tersebut hingga rusak atau pecah dan bolong. Setelah lubang angin atau roster tersebut bolong, terdakwa kembali menaruh batu tersebut di bawah atau di tanah, setelah itu terdakwa  mulai masuk kedalam rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA tersebut dengan cara awalnya memegang ujung tembok atas dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa mengangkat badan dan memasukkan kedua kaki serta badannya masuk ke lubang roster tersebut, dan akhirnya terdakwa berada didalam rumah saksi I GUSTI BAGUS SUBAGIA PUTRA. Selanjutnya terdakwa  mengarah ke ruang tamu dan melihat ada sebuah 1 (satu)  buah handphone merk Realme C11 warna abu  yang terletak sebuah  meja TV, lalu terdakwa  tanpa seijin dari saksi korban I GUSTI AYU EKA PUTRI AGUSTINI terdakwa mengambil 1 (satu)  buah handphone merk Realme C11 warna abu tersebut, dengan  menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian memasukan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan. Kemudian terdakwa keluar rumah melalui lubang roster yang yang sebelumnya  terdakwa rusak tersebut, dengan cara posisi tengadah terdakwa memasukan kedua tangan  terdakwa ke dalam lubang roster tersebut untuk mengambil pegangan di ujung tembok atas bagian luar, selanjutnya terdakwa  menarik badannya keluar melalui lubang roster tersebut, hingga  terdakwa  berada diluar rumah. Dan terdakwa lansung  pulang kerumah terdakwa.

-    Bahwa saat terdakwa tiba dirumah, terdakwa mematikan Handphone hasil curianya tersebut, kemudian mengeluarkan kartu yang ada didalamnya, selanjutnya menghidupkan lagi handphone tersebut dan mencoba-coba memasukkan kata sandi dan setelah beberapa kali memasukkan kata sandi hingga akhirnya berhasil, kemudian terdakwa menyimpan handphone tersebut di samping meja rak TV dikamar tidur terdakwa selama 2 (dua) hari, dan setelah itu terdakwa membeli kartu yang baru dan memasukkan ke dalam Handphone tersebut, hingga kemudian bisa pakai sehari – hari.

-    Bahwa akibat perbuatan  terdakwa tersebut membuat saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah ).

 

---------- Perbuatan  terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 03 Mei 2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

MADE ASTINI, SH.

JAKSA  MADYA NIP.19730201 199403 2 002

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

AJUN JAKSA  NIP. 19950713 201801 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya