Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari adik (saudara) kandung Pemohon bernama Kiantoro Hadirahardjo, Jenis Kelamin Laki-laki, lahir di Semarang, pada tanggal 25 Juni 1960 dan mewakili adik (saudara) kandung Pemohon untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kedoya Angsana IX Blok D.12, Kavling Nomor 11, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.554, seluas 90 m2 (meter persegi) tercatat atas nama Nyonya Niek Suryani dan Hadirahardjo :-
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |