| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
“Untuk Keadilan ” P-29
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg Perkara: PDM-25/Enz.2/Bll/03/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama lengkap
NIK
|
:
:
|
NYOMAN NADIAWAN alias KLESOT 5108072504800001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bebetin
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
45 tahun / 25 April 1980,
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Bengkel Desa Bebetin Kec. Sawan Kab. Buleleng.
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
|
|
|
- Status Penahanan
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 8 Januari 2026 s/d 12 Januari 2026;
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d.31 Januari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 1 Februari s/d. Tanggal 12 Maret 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d. tanggal 28 Maret 2026.
|
- Dakwaan
PERTAMA :
-------Bahwa ia terdakwa NYOMAN NADIAWAN ALIAS KLESOT, pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal saat terdakwa ditelpon oleh sdr. NGURAH ALIT (DPO) untuk mengambil paket shabu yang telah dipesan dari saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK selanjutnya setelah terdakwa setuju dengan imbalan akan diajak nyabu bareng lalu Terdakwa berangkat sendirian kerumah saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK dan sampai disana sekira jam 19.10 lalu terdakwa bertemu dengan saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK selanjutnya berkata “Pak Jro undene nyemak bahan jak Ngurah “ (Pak Jro, terdakwa disuruh mengambil paket sabu oleh sdr. NGURAH ALIT), kemudian setelah saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK menerima uang pembayaran yang ditranfer oleh sdr. NGURAH ALIT (DPO) sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa menerima paket shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dari saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK lalu memasukkan ke dalam kantong celana sebelah kanannya kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Buleleng pada saat berada di pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh I GEDE PUTRA JAYA dan menemukan benda berupa satu buah gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisi satu buah potongan pipet warna hijau berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening di kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakainya kemudian Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang Yang ditimbang
|
Berat Kotor (+ Kantong)
|
Berat Kotor (- Kantong)
|
Berat disisihkan
|
Sisa
(- Kantong)
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastic klip bening berisi butiran kristal bening
|
0,27 Gram Brutto
|
0,16 Gram Netto
|
0,02 Gram Netto
|
0,14 Gram Netto
|
|
|
JUMLAH
|
0,27 Gram Brutto
|
0,16 Gram Netto
|
0,02 Gram Netto
|
0,14 Gram Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 27/NNF/2026 tanggal 10 Januari 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 219/2026/NF berupa kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa NYOMAN NADIAWAN ALIAS KLESOT, pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi di masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bebetin dan sekitarnya, berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang melintas di pinggir jalan Banjar Dinas Desa, Desa Bebetin Kec. Sawan Kab. Buleleng selanjutnya petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap terdakwa dengan disaksikan saksi I GEDE PUTRA JAYA kemudian petugas kepolisian menemukan satu buah gulungan lakban warna coklat yang didalamnya berisi satu buah potongan pipet warna hijau berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening di kantong celana sebelah kanan yang sedang dipakainya lalu setelah diinterogasi oleh petugas terdakwa mengakui paket shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi MADE BUDIADA alias JRO PASEK kemudian Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor:017/11885.00/2026 yang dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Singaraja tanggal 08 Januari 2026 dengan Hasil Penimbangan sebagai berikut:
|
No
|
Nama Barang Yang ditimbang
|
Berat Kotor (+ Kantong)
|
Berat Kotor (- Kantong)
|
Berat disisihkan
|
Sisa
(- Kantong)
|
KODE
|
|
1
|
1 (satu) buah plastic klip bening berisi butiran kristal bening
|
0,27 Gram Brutto
|
0,16 Gram Netto
|
0,02 Gram Netto
|
0,14 Gram Netto
|
|
|
JUMLAH
|
0,27 Gram Brutto
|
0,16 Gram Netto
|
0,02 Gram Netto
|
0,14 Gram Netto
|
|
-
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 27/NNF/2026 tanggal 10 Januari 2026, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 219/2026/NF berupa kristal bening, seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 220/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------
Singaraja, 11 Maret 2026
Penuntut Umum
Made Juni Artini , SH.
Jaksa Muda NIP. 19840607 201012 2 001
Kadek Adi Pramarta, S.H
Jaksa Muda Nip. 198305172007121001
|
Saran : Kasi Tindak Pidana Umum
|
Petunjuk : Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng
|
|
|
|
|