Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2026/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1580/N.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Isnarti Jayaningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg Perkara:PDM-28/Enz.2/Bll/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                           :     AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI

NIK                                                                :     3509122810020004

Tempat lahir                                                :     Jember

Umur/tanggal lahir                                     :     24 Tahun / 28 Septmber 2001

Jenis Kelamin                                             :     Laki-Laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan                                                                      :     Indonesia

 

Alamat sesuai KTP Alamat Sementara

 

:    Dusun Bregoh RT/RW 001/003, Kelurahan /Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember.

:    Jalan    Subur    Gang    Merah    Delima    Pemecutan    Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

 

A g a m a                                                     :     Islam

Pekerjaan                                                    :     Pelajar/Mahasiswa (Buruh Harian)

Pendidikan                                                  :     SMK

Lain-lain                                                       :     -

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
    1. Pengkapan

 

      • Penangkapan

 

      • Perpanjangan Penangkapan
    • Penahanan

 

:     Tanggal 25 November 2025 s/d. Tanggal 28 November

2025.

:

Tanggal 28 November 2025 s/d. tanggal 1 Desember

2025.

 

  • Penyidik                                   :     Rutan, sejak tanggal 1 Desember 2025 s/d. tanggal 20 Desember 2025.
  • Perpanjangan PU                   :     Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d. tanggal 29

Januari 2026.

  • Perpanjangan PN Ke-I          :     Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d. tanggal 28

Februari 2026

  • Perpanjangan PN Ke-II         :     Rutan, sejak tanggal 1 Maret 2026 s/d. tanggal 30 Maret

2026

  • Penuntut Umum                     :     Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18 April

2026

 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

-------- Bahwa terdakwa AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI bersama-sama dengan saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos terdakwa Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAPPengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,

 

membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram , perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 21.40 wita terdakwa mendapat chat Wa dari saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menyuruh terdakwa mengambil paket shabu , selanjutnya dikirim sarelock serta foto bentuk paket shabu setelah itu terdakwa menuju di titik kordinat yang dimaksud dan melihat paket shabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang, kemudian terdakwa ambil dan langsung terdakwa bawa ke Kosnya, setelah berada di dalam kos terdakwa membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang di dalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, lalu terdakwa meletakan paket shabu tersebut dilantai kamar kos sambil menunggu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang akan membawa paket shabu tersebut ke Singaraja, kemudian beberapa saat kemudian saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS datang ketempat kos selanjutnya terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY, menyampaikan bahwa saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS hendak membeli shabushabu seharga Rp. 250.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) serta uangnya telah ditransfer oleh saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS ke rekening Bank BCA atas nama NANDA RADITA PUTRI dan menyampaikan bahwa saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang , selanjutnya saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar,kemudian dalam posisi video call terdakwa mengambil timbangan yang sebelumnya disimpan di rak sepatu oleh DENY INDRA WIJAYA alias DENY kemudian timbangan diletakan di lantai lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menaruh paket shabu diatas timbangan dan saat itu tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto, kemudian saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mengambil sebagain shabushabu tersebut sehingga tersisa menjadi 10 ( sepuluh ) gram, selanjutnya terdakwa mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS, setelah itu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pergi meninggalkan kosan dengan membawa paket shabu tersebut untuk diantarkan ke Singaraja , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada

,Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS ditangkap petugas Polres Buleleng kemudian sekitar jam 04.00 wita terdakwa ditangkap petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS .

  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dengan disaksikan saksi NANDA RADITA PUTRI dan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP redmi
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi serta Daftar Hasil Penimbangan dengan nomor : 243/11885.00/2025 dari kantor Pegadaian Cabang Singaraja tertanggal 26 November 2025, terhadap 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening adalah seberat 10,06 Gram Bruto atau 9,52 Gram Netto.
  • Bahwa berdasar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium

 

Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor

35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1704/NNF/2025 tertanggal 27 November 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16016/2025/NF dan 16017/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metanetamie dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukyi No BB : 16018/2025/NF milik dari DIKI BAGASKARA berupa cairan warna kuning/urien masing masing sebanyak 50 ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang Berwenang.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

---------- Bahwa Terdakwa AHMAD FEBRI ARDIANSYAH alias FEBRI pada hari Selasa tanggal 25

November 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos terdakwa Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang bertanya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa berawal dari penangkapan saksi DIKI BAGASKARA alias BAGAS (terdakwa dalam berkas perkara) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar jam 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada , Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) paket bungkusan bekas rokok Marlboro yang di lakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening berat 9,81 gram bruto ( 9,47 gram netto ), 1 ( satu ) plastik klip berisi butiran kristal bening berat 0,25 gram bruto ( 0,05 gram netto ),1 ( satu ) buah dompet warna hitam, 1 ( satu ) buah lakban warna hitam, dan 1 ( satu ) Unit HP merek Redmi yang mana menurut pengakuan saksi DIKI BAGASKARA alias BAGAS (terdakwa dalam berkas perkara) barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa , kemudian dilakukan pengembangan dan pada waktu , tempat sebagaimana pada awal dakwaan dilakukan penangkan terhadap terdakwa oleh petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana dan berhasil diamankan barang bukti berupa berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP redmi

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket shabu shabu yang diamankan dari saksi DIKI BAGASKARA alias BAGAS dan dari terdakwa adalah milik saksi DENI INDRA WIJAYA alias DENY (terdakwa dalam berkas terpisah) dimana sebelumnya pada tanggal 24 November 2025 sekira pukul 21.40 wita terdakwa mendapat chat Wa dari saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menyuruh terdakwa mengambil paket shabu , selanjutnya dikirim sarelock serta foto bentuk paket shabu setelah itu terdakwa menuju di titik kordinat yang 2dimaksud dan melihat paket shabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang, kemudian terdakwa ambil dan langsung terdakwa bawa ke Kosnya, setelah berada di dalam kos terdakwa membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang di dalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, lalu terdakwa meletakan paket shabu tersebut dilantai kamar kos sambil menunggu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang akan membawa paket shabu tersebut ke Singaraja, kemudian beberapa saat kemudian saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS datang ketempat kos selanjutnya terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY, menyampaikan bahwa saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS hendak membeli shabushabu seharga Rp. 250.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan bahwa saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang , selanjutnya saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar,kemudian dalam posisi video call terdakwa mengambil timbangan yang sebelumnya disimpan di rak sepatu oleh DENY INDRA WIJAYA alias DENY kemudian timbangan diletakan di lantai lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menaruh paket shabu diatas timbangan dan saat itu tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto, kemudian saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mengambil sebagain shabushabu tersebut sehingga tersisa menjadi 10 ( sepuluh ) gram, selanjutnya terdakwa mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS, setelah itu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS pergi meninggalkan kosan dengan membawa paket shabu tersebut untuk diantarkan ke Singaraja , dan selanjutnya pada sekitar pukul 02.00 wita bertempat di terminal Sukasada , Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS ditangkap oleh Petugas Sat Narkoba Polres Buleleng.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi serta Daftar Hasil Penimbangan dengan nomor : 243/11885.00/2025 dari kantor Pegadaian Cabang Singaraja tertanggal 26 November 2025, terhadap 2 (dua) buah plastic klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening adalah seberat 10,06 Gram Bruto atau 9,52 Gram Netto.
  • Bahwa berdasar berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor

35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Berita Acara Laboratoris Kriminalistik dengan NO. LAB : 1704/NNF/2025 tertanggal 27 November 2025, yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16016/2025/NF dan 16017/2025/NF berupa kristal bening adalah benar

 

mengandung sediaan Metanetamie dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang — Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukyi No BB : 16018/2025/NF milik dari DIKI BAGASKARA berupa cairan warna kuning/urien masing masing sebanyak 50 ml adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari pejabat yang Berwenang.

------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

609 ayat (2) huruf a Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang Undang No . 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Ketiga

-------- Bahwa Terdakwa AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos terdakwa Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , Berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 21.40 wita terdakwa mendapat chat Wa dari saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY (terdakwa dalam berkas terpisah) yang menyuruh terdakwa mengambil paket shabu , selanjutnya dikirim sarelock serta foto bentuk paket shabu setelah itu terdakwa menuju di titik kordinat yang dimaksud dan melihat paket shabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang, kemudian terdakwa ambil dan langsung terdakwa bawa ke Kosnya, setelah berada di dalam kos terdakwa membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang di dalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal bening, lalu terdakwa meletakan paket shabu tersebut dilantai kamar kos sambil menunggu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) yang akan membawa paket shabu tersebut ke Singaraja, kemudian beberapa saat kemudian saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS datang ketempat kos selanjutnya terdakwa melakukan panggilan video call dengan saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY, menyampaikan bahwa saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS hendak membeli shabushabu seharga Rp. 250.000,(seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan bahwa saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang , selanjutnya saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar,kemudian dalam posisi video call terdakwa mengambil timbangan yang sebelumnya disimpan di rak sepatu oleh DENY INDRA WIJAYA alias DENY kemudian timbangan diletakan di lantai lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menaruh paket shabu diatas timbangan dan saat itu tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto, kemudian saksi DENY INDRA WIJAYA Alias DENY menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mengambil sebagain shabushabu tersebut sehingga tersisa menjadi 10 ( sepuluh ) gram, selanjutnya terdakwa mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS, selanjutnya terdakwa kembali mengambil sebagian paket shabu tersebut seberat 0,04 gram lalu di masukkan ke dalam pipet kaca dan setelah itu di pasang di bong lalu dikonsumsi dengan cara membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek gas dan asap hasil pembakaran di hisap sebanyak 3 ( tiga ) kali shot, setelah itu bong tersebut di serahkan ke saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS selanjutnya

 

dengan cara yang sama pipet kaca tersebut di bakar dengan menggunakan korek dan asap hasil pembakaran di hisap sebanyak 3 ( tiga ) kali, setelah itu bong yang masih ada sisa shabu diserahkan kepada saksi MANUEL DEMAS BAMBANG alias BAMBANG dan dengan cara yang sama mengkonsumsi shabu tersebut dan terdakwa juga mendapatkan 3 ( tiga ) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi peralatan berupa bong pipet kaca di sembunyikan oleh saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI tinggal di kos sambal bermain Game, setelah itu sekitar jam 04.00 wita datang petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS yang telah ditangkap sebelumnya sekitar pukul 02.00 wita di Terminal Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

  • Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 9satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP redmi yang diakui kepemilikanya milik saksi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan laporan hasil asesmen medis oleh dr. Ririn Sriwijayanti tersangka AHMAD FEBRI ARDIANSYAH tanggal 11 Februari 2026 , dengan kesimpulan mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamina, tidak ditemukan tandatanda ketergantungan methampetamina (sabu) tipe pemakaian reaksional.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang untuk mengkonsumsi narkotika.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)

huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

 

Singaraja, 13 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002

 

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, SH

Jaksa Madya Nip. 1983051720007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya