INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 174/Pdt.P/2026/PN Sgr | DANIEL ANDRE PUTRA GRIESER | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain |
| Nomor Perkara | 174/Pdt.P/2026/PN Sgr |
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Apr. 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah bahwa Pemohon yang bernama DANIEL ANDRE PUTRA GRIESER adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK: 5108042007020004;
3. Menyatakan bahwa Pemohon telah memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia dan dengan sendirinya melepaskan status kewarganegaraan asing (Jerman) yang melekat sebelumnya;
4. Menetapkan bahwa Pemohon adalah subjek hukum yang berkewarganegaraan tunggal yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK: 5108042007020004;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat agar dapat dilakukan pencatatan serta penyesuaian status kewarganegaraan Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu;
6. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk melakukan pencatatan pinggir, penyesuaian data, serta menerbitkan dokumen administrasi kependudukan (termasuk namun tidak terbatas pada Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk) bagi Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia berdasarkan Penetapan ini;
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
