Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ; ----------------------------------
- Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ;
- Menyatakan hukum bahwa Pelaksanaan Lelang sebagaimana termuat dalam RISALAH LELANG No. 241/66/2021 tanggal 17 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Turut Terbantah/Terlawan-I adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ; ------------------------------
- Menyatakan Hukum BahwaTerbantah/Terlawan-I dan Tembantah/Terlawan-II adalah Para Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ; ----------------------------------------------------------
- Menyatakan Hukum Bahwa Permohonan Eksekusi Riil Perkara Nomor : 6/Pdt.Eks/2022/PN.Sgr, yang dimohonkan oleh Terbantah/Terlawan-I kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan ; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas lelang yang dimenangkan oleh Terbantah/Terlawan-I (satu) ; -------------------------------------------------
- Menghukum Para Turut Terbantah/Turut Terlawan untuk Tunduk dan Taat pada isi putusan ini ; -----------------------------------------------
- Menghukum Para Terbantah/Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam perkara ini ; ----
- Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ; -------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Majelis
Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang Adil dan Bijaksana
(Ex Aquo Et Bono).
|