1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan anak bernama SURYA WIDU WINATA JENSEN, laki-laki lahir di Badung, pada tanggal 02 February 2025 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-22082025-0008 yang telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung pada tanggal 22 Agustus 2025 adalah SAH menurut Hukum yang berlaku sebagai anak kandung dari PARA PEMOHON;
3. Memerintahkan PARA PEMOHON untuk Melaporkan Salinan Penetapan dan Mengajukan Perubahan data pada Kutipan Akta Kelahiran Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dan dinyatakan Sah secara hukum;
4. Membebankan biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada PARA PEMOHON sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian Permohonan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Kami mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan PUTUSAN yang seadil-adilnya.
|