Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. I GEDE MERTHAYASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1152/N.1.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE MERTHAYASA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

 "Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM – 10/Eoh.2/BLL/03/2026

  1. TERDAKWA  :                                             

Nama lengkap                               :      I GEDE MERTHAYASA .

Nomor Identitas                             :     5108061202740001

Tempat lahir di                               :      Singaraja.

Umur / tgl. Lahir                             :      51   tahun / 12 Februari 1974.

Jenis kelamin                                :      Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                         :      Indonesia.

Tempat tinggal                               :      Banjar Penataran, RT/RW: 003/000, Kelurahan Kendran, Kecamatan  Buleleng,  Kabupaten  Buleleng.

Agama                                           :      Hindu.

Pekerjaan                                      :     Karyawan Swasta.          

Pendidikan                                     :     SMU (Berijazah).

b.   PENAHANAN      :

      

1.

Penangkapan

:

Tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan tanggal 08 Januari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 08 Januari 2026 sampai dengan tanggal 27 Januari 2026

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 28 Januari 2026 sampai dengan tanggal 08 Maret 2026

 

- Penuntut Umum

:

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 03 Maret 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026

 

c.    DAKWAAN          :

      -------- Bahwa terdakwa I GEDE MERTHAYASA  pada Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita , atau setidak-tidaknya dibulan  Januari  2026  atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di  Jalan Melati, Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng   atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------

 

    •   Bahwa terdakwa I GEDE MERTHAYASA pada Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita  terdakwa menuju ke Lapangan Buana Patra Singaraja dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi DK 4932 VF milik terdakwa  dan memarkir di  Jalan Melati, Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.   
    •  Bahwa setelah terdakwa selesai jalan-jalan terdakwa hendak pulang dan di samping sepeda motor terdakwa terpakir sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 4741 VS milik saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN  kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor Honda Vario tersebut secara paksa dengan menggunakan tangan kiri dan setelah jok sepeda motor Honda Vario tersebut terbuka terdakwa melihat  1 (satu) buah  HP Merk Tecno Spark 30 Pro warna Hitam, Imei 1: 3576643380138848,Imei 2 : 357643380138855, milik saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA  dan 1 (satu) buah  HP Merk  Redmi Note 14 warna Hitam, Imei 1:865623070796209 , Imei 2:865623070796217 milik saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN,setelah itu terdakwa mengambil 2 (dua) buah  HP tersebut dengan menggunakan tangan kanan terdakwa ,setelah itu terdakwa menaruh 2 (dua) buah HP hasil curiannya tersebut di kantong celana sebelah kanan, selanjutnya terdakwa menuju pulang kerumah di Banjar Penataran,RT/RW: 003/000,Kelurahan Kendran, Kecamatan  Buleleng,  Kabupaten  Buleleng.
    •   Bahwa setelah sampai terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa membuka kartu yang berada di dalam  2 (dua) buah  HP curiannya tersebut  dengan tujuan untuk tidak bisa di telpon oleh  pemiliknya yaitu saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA   dan saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN,kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) buah  HP curianya tersebut di dalam alamari rumah terdakwa.
    •   Bahwa terdakwa tidak pernah minta ijin kepada saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA untuk mengambil : 1 (satu) buah  HP Merk Tecno Spark 30 Pro warna Hitam, Imei 1: 3576643380138848,  Imei 2 : 357643380138855 , milik saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA tersebut, dan juga terdakwa tidak pernah mintak ijin  kepada saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN untuk mengambil :  1 (satu) buah  HP Merk  Redmi Note 14 warna Hitam, Imei 1:865623070796209,Imei 2:865623070796217,milik saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN tersebut.

-      Bahwa  tujuan terdakwa   mencuri : 1 (satu) buah  HP Merk Tecno Spark 30 Pro warna Hitam, Imei 1: 3576643380138848,  Imei 2 : 357643380138855, milik saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA, dan 1 (satu) buah  HP Merk  Redmi Note 14 warna Hitam, Imei 1:865623070796209,Imei 2:865623070796217,milik saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN tersebut, untuk terdakwa miliki.

-   Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat  saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA mengalami kerugian sekitar  Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi  GEDE EDY ARI SASTRAWAN mengalami kerugian sekitar   Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Jadi total kerugian sekitar  Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476    Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .--------------------------

 

 

                                                                                    Singaraja, 10 Maret  2026

          Penuntut Umum

 

 

 
 

 

 

          MADE ASTINI, S.H.

                                                                     Jaksa  Madya NIP.19730201 199403 2 002

 

 

 

 

    KOMANG TIRTA WATI ,S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950713201801 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya