| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.B/2026/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | I GEDE MERTHAYASA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.B/2026/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1152/N.1.11/Eoh.2/03/2026 | |||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116 Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
SURAT - DAKWAANNOMOR REG. PERKARA : PDM – 10/Eoh.2/BLL/03/2026
Nama lengkap : I GEDE MERTHAYASA . Nomor Identitas : 5108061202740001 Tempat lahir di : Singaraja. Umur / tgl. Lahir : 51 tahun / 12 Februari 1974. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Banjar Penataran, RT/RW: 003/000, Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Agama : Hindu. Pekerjaan : Karyawan Swasta. Pendidikan : SMU (Berijazah). b. PENAHANAN :
c. DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa I GEDE MERTHAYASA pada Selasa, tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wita , atau setidak-tidaknya dibulan Januari 2026 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Jalan Melati, Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------
- Bahwa tujuan terdakwa mencuri : 1 (satu) buah HP Merk Tecno Spark 30 Pro warna Hitam, Imei 1: 3576643380138848, Imei 2 : 357643380138855, milik saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA, dan 1 (satu) buah HP Merk Redmi Note 14 warna Hitam, Imei 1:865623070796209,Imei 2:865623070796217,milik saksi GEDE EDY ARI SASTRAWAN tersebut, untuk terdakwa miliki. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi DEWA KADEK STEPHER RAMA WICAKSANA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi GEDE EDY ARI SASTRAWAN mengalami kerugian sekitar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Jadi total kerugian sekitar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .--------------------------
Singaraja, 10 Maret 2026
MADE ASTINI, S.H.
KOMANG TIRTA WATI ,S.H., M.H. Ajun Jaksa NIP. 19950713201801 2 002 |
|||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
