INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2024/PN Sgr | I Gede Sutapa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum/menetapkan, bahwa Identitas Pemohon yang tertera/tercatat di dalam KTP, Kartu Keluarga yang tertulis dengan nama I GEDE SUTAPA yang lahir di Depeha pada tanggal 31 Desember 1963 sesuai akte kelahiran yang diterbitkan oleh dinas terkait dalam hal ini pejabat pencatatan sipil Buleleng dan SHM No. 895/Desa Depeha tercatat atas nama I GEDE CARNA, adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas dengan nama I GEDE SUTAPA dalam pengurusan kelengkapan administrasi ke kantor badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten buleleng;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |