Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2024/PN Sgr I Gede Sutapa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Sutapa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan hukum/menetapkan, bahwa Identitas Pemohon yang tertera/tercatat di dalam KTP, Kartu Keluarga yang tertulis dengan nama I GEDE SUTAPA yang lahir di Depeha pada tanggal 31 Desember 1963 sesuai akte kelahiran yang diterbitkan oleh dinas terkait dalam hal ini pejabat pencatatan sipil Buleleng dan SHM No. 895/Desa Depeha tercatat atas nama I GEDE CARNA, adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas dengan nama I GEDE SUTAPA  dalam pengurusan kelengkapan administrasi ke kantor badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten buleleng; 
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak