Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. ALPIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1889/N.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

       

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA : PDM-17/Eoh.2/BLL/04/2026

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

ALPIAN

Nomor Identitas

:

5108062208970010

Tempat lahir

:

Singaraja.

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 22 Agustus 1997.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Jeruk Nomor 1, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa.

Pendidikan

:

SMA.

 

II.      PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Oleh Penyidik              :  Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas perkara lain).

Oleh Penuntut Umum :  Terdakwa tidak ditahan (terdakwa ditahan dalam berkas pekara lain).

 

III.     DAKWAAN

-------- Bahwa terdakwa ALPIAN pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah tempat pengrajin pelinggih “ Amerta Jaya “ yang beralamat di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 wita bertempat di sebuah rumah tempat pengrajin pelinggih “ Amerta Jaya “ yang beralamat di Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19s Pro warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y91C warna biru dengan cara terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan mengendap-ngendap dan setelah di dalam rumah tersebut, terdakwa melihat sebuah kamar yang tidak berisi pintu yang hanya menggunakan kain gorden, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tersebut dimana kamar tersebut dalam keadaan lampu yang remang-remang, dan saat itu terdakwa melihat ada orang sedang tidur di dalam kamar, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dengan cara berjalan perlahan-lahan dengan tujuan agar orang yang sedang tidur di kamar tersebut tidak bangun, setelah di dalam kamar kemudian terdakwa melihat 1 (satu) buah HP merk VIVO Y19s Pro warna hitam dalam keadaan di charger / cas di atas Kasur, lalu terdakwa langsung mengambilnya, selanjutnya terdakwa pindah ke kamar sebelah juga terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y91c warna biru diatas meja juga dalam keadaan sedang di charger / cas dan langsung mengambilnya, setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah HP tersebut, kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut dan meninggalkan lokasi dan saat terdakwa keluar dari tempat mengambil HP tersebut kemudian terdakwa bertemu / berpapasan dengan seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal  dan masuk kerumah tersebut, dan sempat ditanya oleh orang tersebut dan saat itu terdakwa bilang mau memperbaiki mesin sepeda motor di tempat tersebut, dan setelah itu terdakwa langsung pergi kearah timur. setelah terdakwa berhasil mengambil 2 (dua) buah HP tersebut terdakwa coba untuk membukanya namun tidak bisa karena berisi kata sandi sehingga terdakwa jual HP tersebut dengan cara terdakwa posting di market place menggunakan HP terdakwa sendiri, kemudian terdakwa melihat ada orang yang berminat dan menawar, setelah cocok dan sepakat dengan harga, kemudian terdakwa COD / bertemu di areal parkir toko Indomaret Jalan Gempol, Lingkungan Banyuning Barat, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, pukul 20.00 wita, dan terdakwa menjualnya seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bawa terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y19s Pro warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 866675081946156 dan nomor IMEI 2 : 8666750819461149 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y91C warna biru dengan nomor  IMEI 1 : 866339045996571 dan nomor IMEI 2 : 866339045996563 milik saksi KETUT JULIARTINI tanpa ijin dan sepengetahuan dari saksi KETUT JULIARTINI dan tujuan terdakwa mengambil barang- barang tersebut untuk dimiliki dan dijual untuk bermain judi sabung ayam;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KETUT JULIARTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 27 Februari 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Made Juni Artini, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198406072010122001

 

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H

Jaksa Madya NIP. 198305172007121001

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya