Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
501/Pdt.Bth/2026/PN Sgr 1.I Dewa Putu Ari Adiatmaja
2.Ni Komang Tanggulangi Undaharta
2.PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PADMA
3.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 501/Pdt.Bth/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Dewa Putu Ari Adiatmaja
2Ni Komang Tanggulangi Undaharta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN AGUS PURNAWAN, S.H.I Dewa Putu Ari Adiatmaja
2I NYOMAN AGUS PURNAWAN, S.H.Ni Komang Tanggulangi Undaharta
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PADMA
2MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SINGARAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar;
2.    Menyatakan perbuatan Terlawan I yang melakukan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek jaminan milik Para Pelawan adalah perbuatan melanggar hukum; 
3.    Menyatakan pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Terlawan I melalui Terlawan II terhadap: 
1)    Sertifikat Hak Milik Nomor 528/Kelurahan Paket Agung; 
2)    Sertifikat Hak Milik Nomor 523/Kelurahan Paket Agung; dan 
3)    Sertifikat Hak Milik Nomor 522/Kelurahan Paket Agung;
adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
4.    Menyatakan segala tindakan, berita acara, risalah lelang, maupun akibat hukum lain yang timbul dari pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; 
5.    Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan, menunda, dan/atau membatalkan seluruh proses pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap objek milik Para Pelawan; 
6.    Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 
7.    Menghukum Terlawan I untuk melakukan upaya restrukturisasi kredit dan/atau penyelesaian secara musyawarah terhadap kewajiban Para Pelawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
8.    Menghukum Terlawan I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad); 

Atau:     
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang  seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak