Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1422/N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

     

SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 25/Eoh.2/BLL/04/2024.

 

  1. Identitas Terdakwa  :                                  

Nama lengkap                               :      KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK.

Nomor Identitas                             :     5108062701950003

Tempat lahir di                               :      Singaraja.

Umur / tgl. Lahir                             :      29   tahun / 27 Januari 1995.

Jenis kelamin                                :      Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan    :      Indonesia.

Tempat tinggal                               :      Alamat KTP : Jalan Gajah Mada, Gang I, No. 4, Kelurahan Astina , Kecamatan  Buleleng,  Kabupaten  Buleleng.

                                                             Alamat Tinggal : Jalan Srikandi, Gg. Markisa No. 5, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Agama                                           :     Hindu.

Pekerjaan                                      :     Belum/Tidak Bekerja.

Pendidikan                                     :     SMA.

 

  1. Status Penahanan :

1. Penyidikan               :    Rutan Polres Buleleng : sejak tanggal 03 Pebruari 2024   s/d  22 Pebruari 2024.

      Perpanjangan PU.   :    Rutan Polres Buleleng : sejak tanggal 23 Pebruari 2024  s/d  02 April 2024.

2. Penuntu Umum       :    Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal  01 April 2024   s/d  20 April 2024.

 

c.    Dakwaan  :

-------- Bahwa terdakwa KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK, pada hari Jumat tanggal 12 Januari  2024 sekira pukul  10.00  Wita , atau setidak-tidaknya dibulan    Jumat   tahun 2024  atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di Gang Markisa, Desa Sambangan, Kecamatan  Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; --------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa terdakwa KOMANG ARI SUDIAWAN Alias ARIK pada hari Jumat  tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wita berjalan kaki di Gang Markisa, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor Polisi DK 4612 UBH tersebut diparkiran rumah kos, yang mana sepeda motor tersebut dalam keadaan kunci nyantol, kemudian terdakwa masuk ke rumah kos tersebut melalui pintu pagar rumah kos tersebut yang tidak terkunci, setelah terdakwa masuk ke rumah kos tersebut terdakwa tanpa seijin saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor  Polisi  DK 4612 UBH tersebut dengan cara menuntun sepeda motor keluar dari rumah kos supaya tidak ketahuan oleh saksi korban dan setelah sampai di depan rumah kos, terdakwa langsung menyalakan sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor terdakwa simpan dirumah kos terdakwa di jalan Sri Kandi Gang Markisa No. 5, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

-      Bahwa  tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2003, warna biru hitam, Nomor  Polisi  DK 4612 UBH milik saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA tersebut untuk terdakwa miliki kemudian rencannya terdakwa jual untuk mendapatkan uang.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban GEDE RIZQI SANDI WAHANA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.-----------

 

 

 

 

                                                                                            Singaraja, 16 April 2024

          PENUNTUT UMUM

 

 

           Made Astini, S.H.

                                                                             Jaksa Madya Nip.19730201 199403 2 002

 

 

 

                                                       I Gede Putu Astawa, S.H.

                                                  Jaksa Madya Nip. 19681231199003 1014

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya