Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2022/PN Sgr PT Bank Perkreditan Rakyat Padma 1.Gede Arthana, S.H
2.Luh Putu Uliantini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2022/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat Padma
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gede Arthana, S.H
2Luh Putu Uliantini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 299.407.518,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh tunggakan pokok, bunga, serta denda atas pinjaman/kredit yang dimiliki Para Tergugat sejumlah Rp. 299.507.418.31,-. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 3120 yang terletak di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atas nama Gede Arthana, S.H (Tergugat I) yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan II kepada Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan II atau siapa saja yang menguasia obyek tanah dan bangunan SHM Nomor : 3120 yang terletak di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atas nama Gede Arthana, S.H (Tergugat I) untuk segera meninggalkan dan mengosongkan obyek agunan tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan aparatur negara (Kepolisian).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak