Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.Sus/2024/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. INDRAWAN Als AWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 45/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-1468 /N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWAN Als AWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM – 14 /Enz.2/BLL/03/2024

 

A.        IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama Lengkap                          :     Indrawan Alias Awan

Nomor Identitas                         :     5108063112810044

Tempat lahir                              :     Singaraja

Umur/Tgl lahir                            :     42 Tahun / 31 Desember 1981

Jenis Kelamin                            :     laki-laki         

Kebangsaan                              :     Indonesia      

Tempat tinggal                           :     Jalan Fajar Utama 13 RT 04, Desa Baktiseraga, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng / Perumahan Panji Asri, Blok I/II Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Agama                                      :     Budha

Pekerjaan                                  :     Wiraswasta

Pendidikan                                :     SMA (tamat).

 

B.      PENAHANAN TERDAKWA     :    

Oleh Penyidik                            :      Di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 05 Januari 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024;

Diperpanjang Oleh

Kajari  Buleleng                          :      Sejak  tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal                                04 Maret 2024;

Oleh Penuntut Umum                 :      Di Rutan Kls II B Singaraja sejak  tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal  09 April 2024;

                                                       Diperpanjang oleh Wakil Ketua PN Singaraja sejak  tanggal 10 April 2024 sampai dengan tanggal  09 Mei 2024;

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

-------Bahwa Terdakwa Indrawan Alias Awan, pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar jam 13.30 wita,  saat terdakwa sedang memberi makan ayam peliharaannya bertempat di  gudang ayam miliknya di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, di datangi oleh saksi  Putu Yuda  Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng (para terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket sabu  yang disimpan di areal gudang dan menyerahkan kepada saksi Putu Yuda Arya Pratama dan menerima uang pembelian sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Setelah paket narkotika jenis sabu diterima oleh saksi Putu Yuda Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng, kemudian mereka menuju ke salah satu ruangan gudang milik terdakwa, untuk mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar jam 14.00 wita, saat terdakwa menunggu di areal gudang, datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Buleleng dengan disaksikan aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan pada saku celana yang digunakan terdakwa barang berupa Handphone merek Nokia dan uang hasil penjualan nerkotika jenis sabu sebesar                  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di areal gudang ditemukan 1 (satu) botol putih yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) paket berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) bungkus sedotan plastik yang ditemukan di dekat pakan ternak ayam milik terdakwa, sedangkan di dalam ruangan gudang petugas kepolisian mengamankan saksi Putu Yuda Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng yang saat itu sedang mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi paket sabhu yang dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa petugas mengintrogasi kembali terkait kepemilikan paket narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah benar Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sendiri, yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang bernama Agus Beloh (DPO) di desa Sidatapa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) gram dan saat sampai di gudang ayam, paket narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dengan tujuan di jual kembali, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 19/11885.00/2024 tanggal 02 Januari 2024, terhadap 26 plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 6,24 gram brutto atau 2,55 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 09/NNF/2024, tanggal 04 Januari 2024, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 32/2024/NF s/d 57/2024/NF berupa Kristal bening dan 58/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut diatas adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  Indrawan Alias Awan, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Indrawan Alias Awan, pada hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada  hari Selasa, tanggal 02 Januari 2024, sekitar jam 13.30 wita,  saat terdakwa sedang memberi makan ayam peliharaannya bertempat di  gudang ayam milik terdakwa di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, di datangi oleh saksi  Putu Yuda  Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng (para terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambilkan 1 (satu) paket sabu  yang disimpan di areal gudang dan menyerahkan kepada saksi Putu Yuda Arya Pratama dan menerima uang pembelian sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  • Setelah paket narkotika jenis sabu diterima oleh saksi Putu Yuda Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng, kemudian mereka menuju ke salah satu ruangan gudang milik terdakwa, untuk mengkonsumsi sabu, kemudian sekitar jam 14.00 wita, saat terdakwa menunggu di areal gudang, datang petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Buleleng dengan disaksikan aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan pada saku celana yang digunakan terdakwa barang berupa Handphone merek Nokia dan uang hasil penjualan nerkotika jenis sabu sebesar                  Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dilakukan penggeledahan di areal gudang ditemukan 1 (satu) botol putih yang di dalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) paket berisi butiran Kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu, 2 (dua) pipet kaca, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) bungkus sedotan plastik yang ditemukan di dekat pakan ternak ayam milik terdakwa, sedangkan di dalam ruangan gudang petugas kepolisian mengamankan saksi Putu Yuda Arya Pratama dan saksi Kadek Ary Sutrisna Alias Abeng yang saat itu sedang mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi paket sabhu yang dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa petugas mengintrogasi kembali terkait kepemilikan paket narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah benar Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sendiri, yang sebelumnya dibeli dari seseorang yang bernama Agus Beloh (DPO) di desa Sidatapa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 3 (tiga) gram dan saat sampai di gudang ayam, paket narkotika jenis sabu tersebut dipecah oleh terdakwa dengan tujuan di jual kembali, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 19/11885.00/2024 tanggal 02 Januari 2024, terhadap 26 plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 6,24 gram brutto atau 2,55 gram netto.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 09/NNF/2024, tanggal 04 Januari 2024, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 32/2024/NF s/d 57/2024/NF berupa Kristal bening dan 58/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut diatas adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa  Indrawan Alias Awan, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja,  18  April 2024

Penuntut Umum

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

Gede Dewangga Prahastya Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

Pihak Dipublikasikan Ya