Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Sgr GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H. HENDRIK NORTA NIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1558 /N.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK NORTA NIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

 

     “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-24/Eoh.2/BLL/03/2024

 

 

    1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap            :    HENDRIK NORTA NIO

Nomor Identitas          :    5108060905010002

Tempat lahir                :    Singaraja

Umur/tanggal lahir     :    22 Tahun / 09 Mei 2001

Jenis kelamin             :    Laki-laki

Kewarganegaraan     :    Indonesia

Tempat tinggal            :    Lingkungan Kebon Sari, Gang II No. 14 A, Kelurahan Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng

Agama                         :    Budha

Pekerjaan                    :    Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan                 :    SMK (Tamat)

    1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
      1. Penangkapan

- Penangkapan

:

Tanggal 30 Januari 2024 s/d. tanggal 31 Januari 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d. tanggal 20 Februari 2024

  • Perpanjang PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d. tanggal 31 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d. 16 April 2024

  • Perpanjangan Ketua PN

:

RUTAN/Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja, sejak tanggal 17 April 2024 s/d. tanggal 16 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK NORTA NIO selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah sdr. I GEDE BENNY ARYANA, BM Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa datang ke rumah saksi korban I GEDE BENNY ARYANA, BM di Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng pada Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita untuk menyewa 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA, BM. Selanjutnya Terdakwa menyewa mobil tersebut selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari untuk dipergunakan menghandel tamu. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa pergi menggadaikan mobil tersebut di Tempat milik Saksi YUDHA PRATAMA yang berlokasi di Br. Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng dengan besaran pinjaman Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) dengan bunga 10 % dipotong di awal dan Terdakwa menerima uang bersih sebesar Rp. 23.400.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dan setelah mendapatkan uang kemudian Terdakwa gunakan untuk berjudi
  • Bahwa saksi korban I GEDE BENNY ARYANA tidak pernah diberi tahu oleh terdakwa jika 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA telah digadai oleh terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban I GEDE BENNY ARYANA mengalami kerugian sebesar Rp. 132.000.000, (seratus tiga puluh dua juta rupiah)

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa HENDRIK NORTA NIO selanjutnya disebut terdakwa, pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah sdr. I GEDE BENNY ARYANA, BM Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ---------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa menghubungi Saksi MADE BAYU ARYAWAN via whatsapp untuk menyewa mobil dengan alasan untuk mengandle Tamu, kemudian Saksi MADE BAYU ARYAWAN menyuruh Terdakwa untuk menyewa pada Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM. Setelah itu, Terdakwa mengambil mobil di rumah Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM yang beralamat di Jl. P. Selayar Gang 1 A No. 6 Kel. Kampung Baru, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng lalu Terdakwa menyewa 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik Saksi Korban I GEDE BENNY ARYANA, BM selama 7 (tujuh) hari dengan harga sewa Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) perhari.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa membawa mobil sewaan tersebut ke Rumah Saksi YUDHA PRATAMA als NONOT yang beralamat di Br. Dinas Lakah, Desa Sidetapa, Kec. Banjar, Kab. Buleleng untuk digadai. Kemudian Terdakwa sepakat menggadaikan kendaraan tersebut seharga . Rp. 26.000.000, (dua puluh enam juta rupiah) dengan bunga 10 % dipotong di awal dan Terdakwa menerima uang bersih sebesar Rp. 23.400.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa saksi korban I GEDE BENNY ARYANA tidak pernah diberi tahu oleh terdakwa jika 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Xenia Tahun 2014 Warna Silver Metalik, Plat Nomor : DK 1375 BC, Noka : MHKV1BA1JEK036703, NOSIN : MD33924, Nomor BPKB : L01026023 an. MUSTAQIM Alamat Jl. Jl. Kartika Gang 3/ 41 Kartika Dauh Puri Denpasar milik saksi korban I GEDE BENNY ARYANA telah digadai oleh terdakwa;

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 23 April 2024

 

Penuntut Umum

 

 

GEDE DEWANGGA P.D, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 19930401 201801 1 001

 

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya