Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Sgr DESAK SUTRIANI,SH. KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-618/N.1.11/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESAK SUTRIANI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/Enz.2/BLL/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA             

Nama Lengkap

:

KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK

Nomor Identitas (NIK)

:

5108080805900006

Tempat Lahir

:

Tamblang

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 08 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal (KTP)

:

Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA (Tamat)

-

 

  1. RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN      :                  

1

Pengkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Tanggal 28 November 2025 s/d. tanggal 01 Desember 2025

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 01 Desember 2025 s/d. tanggal 04 Desember 2025

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d. tanggal 23 Desember 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d. tanggal 01 Februari 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Singaraja  sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d. tanggal 17  Februari 2026.

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

--------Bahwa Terdakwa KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK, pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa berawal ketika Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA ( petugas Satresnarkoba Polres BUleleng) mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng dengan TO adalah terdakwa KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK. Selanjutnya Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA pada hari Jumat, 28 November 2025 sekira pukul 21.45 wita melihat terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SURASDANA selaku Kepala Dusun Kaja Kauh.
    • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa digenggaman tangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik bekas snack merk momogi warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih dikantong celana milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 11.30 wita dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE ARYANA SUSENA selaku Kepala Dusun Kelod Kauh. Pada saat penggeledahan tersebut tepatnya digudang pada rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah pipet kaca.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO) melalui sistem tempel, dengan cara pada hari Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 20.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO) untuk membeli sabu setelah itu terdakwa menerima nomor rekening dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO). Keesokan harinya pada hari Jumat, 28 November 2025 terdakwa menerima foto tempelan paket sabu tersebut yaitu di Sungai Daye Desa Bontihing, Kec, Kubutambahan, Kab. Buleleng setelah itu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan kembali pulang kerumah.
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 248/11885.00/2025 tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KADEK SURIADNYANA, S.H. AIPDA NRP.87100086, terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK dengan berat total 0,31 gram brutto (0,12 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1717/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK dengan kesimpulan Barang bukti nomor 16102/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16103/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan TERDAKWA Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Sebagaimana Diubah dengan  Undang Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

-------- Bahwa Terdakwa KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK, pada hari Jumat, tanggal 28 November 2025 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

    • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi sabu pada bulan Juli tahun 2025, dimana cara terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu pertama-tama terdakwa menyiapkan alat-alat berupa botol kaca atau plastik, pipet plastik, pipet kaca, dan korek api gas dimana korek apinya terdakwa beri timah rokok agar apinya lebih kecil/fokus lalu dibentuk dalam bentuk  bong setelah bong siap dan shabu telah dimasukkan ke dalam pipet kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari luar sampai sabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukkan kedalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran sabunya dan terdakwa bisa membuat/merakit bong. Setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasa tenaganya menjadi lebih kuat dan pikiran menjadi lebih tenang
    • Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO) melalui sistem tempel, dengan cara pada hari Kamis, 27 November 2025 sekira pukul 20.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO) untuk membeli sabu setelah itu terdakwa menerima nomor rekening dan selanjutnya terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. GEDE PASEK GUNA YASA alias PASEK (DPO). Keesokan harinya pada hari Jumat, 28 November 2025 terdakwa menerima foto tempelan paket sabu tersebut yaitu di Sungai Daye Desa Bontihing, Kec, Kubutambahan, Kab. Buleleng setelah itu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan kembali pulang kerumah. Tujuan terdakwa membeli paket sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri dan alat hisapnya masih berada dirumah terdakwa.
    • Bahwa setelah berhasil membeli paket sabu tersebut terdakwa berhenti di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab, Buleleng dengan tujuan untuk mengecek paket sabu tersebut. Namun saat itu Saksi KOMANG SUARMAYA, S.H dan Saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA(petugas Satresnarkoba Polres Buleleng) langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I NYOMAN SURASDANA selaku Kepala Dusun Kaja Kauh. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa digenggaman tangan kirinya ditemukan 1 (satu) buah potongan plastik bekas snack merk momogi warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dan 1(satu) unit handphone merk OPPO warna hitam putih dikantong celana milik terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 11.30 wita dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE ARYANA SUSENA selaku Kepala Dusun Kelod Kauh dan bertempat digudang pada rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) buah pipet kaca.
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 248/11885.00/2025 tanggal 30 November 2025, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani oleh NI LUH YULI WULAN ARTINI NIK. P.83927 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah KADEK SURIADNYANA, S.H. AIPDA NRP.87100086, terhadap 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu milik KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK dengan berat total 0,31 gram brutto (0,12 gram netto).
    • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1717/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK dengan kesimpulan Barang bukti nomor 16102/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16103/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis a.n KETUT SARI ARTA DANA alias BUCEK tanggal 19 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar, dengan kesimpulan bahwa terdakwa mengalami gangguan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamine, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan methamphetamine (sabu), tipe pemakaian coba-coba
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------

 

 

Singaraja, 09 Februari  2026

Penuntut Umum

 

 

Ni Desak Kadek Sutriani, S.H

Jaksa Muda NIP. 198703142009122004

 

Kadek Adi Pramarta, S.H

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya