Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
” Demi Keadilan dan Kebenaran” P- 29
Berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa “
SURAT - DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-21/Eoh.2/Bll/03/2024.
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AYATUL MAKI Alias AYATUL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108050911960001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pegayaman
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 tahun / 09 Nopember 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki -laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
b. Status Penahanan :
- Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sawan : sejak tanggal 27 Januari 2024 s/d 15 Pebruari 2024.
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Polsek Sawan : sejak tanggal 16 Pebruari 2024 s/d 26 Maret 2024.
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d tanggal 13 April 2024.
|
Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja : sejak tanggal 14 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024.
|
- Dakwaan :
---------- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang Pertama : pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, Yang Kedua : pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekitar pukul .23.00 Wita, Yang Ketiga : pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 22 .00 Wita, Yang Ke empat : pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, Yang Kelima : pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21,00 Wita, atau setidak-tidaknya dibulan Nopember, Desember 2023 sampai bulan Januari 2024 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada bubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------
- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) melakukan pencurian Pertama : yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada, Kabupaten buleleng menuju Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ),setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 30 (tiga puluh) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sdr. ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Suksada, Kabupaten .Buleleng .
- Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali menjualnya terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa.
- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) melakukan pencurian Kedua : yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama–sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang )sdr ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Suksada, Kabupaten Buleleng.
- Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut ,karena setiap kali menjualnya terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa.
- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) melakukan pencurian Ketiga : yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Desember 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 25 (dua puluh lima) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang )sdr ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Suksada, Kabupaten Buleleng.
- Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK , dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali menjualnya terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa .
- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) melakukan pencurian Keempat : yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak pada diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada ,Kabupaten Buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon durin ke pohon durin lainnya setelah terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berhasil memetik buah durian sebanyak 26 (dua puluh enam) buah durian di kebun durian tersebut, lalu terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawa buah durian hasil curianya tersebut dengan mengikatnya dengan tali plastik rapiah dan menaruhnya di selangkangan sepeda motor dan di belakang tempat duduk sepeda motor dipegangi oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) yang diikatkan dengan batang kayu yang didapatkan di kebun tersebut kemudian terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) membawanya ke rumah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sdr. ROJIKIN bertempat di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Suksada, Kabupaten .Buleleng.
- Besok paginya terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) baru menjual buah durian hasil curian tersebut ke tempat pengepul buah durian di daerah Desa Petandakan di saksi KETUT SUBAGIA Alias .BAGIOK, dan terdakwa tidak pernah mengetahui berapa hasil penjualan buah durian hasil curianya tersebut, karena setiap kali menjualnya terdakwa hanya menunggu diluar yang bertranaksi dengan pembeli adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) dan yang menerima uang hasil penjualan buah durian hasil curian adalah Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), yang mana pada waktu itu terdakwa mendapat bagian hasil penjualan durian hasil curinya yang diberikan oleh Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang mana uang bagian penjual durian hasil curian tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari bersama keluarga terdakwa .
- Bahwa terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama – sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) melakukan pencurian Kelima : yaitu pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 21,00 Wita, bertempat di Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, dengan cara terdakwa bersama –sama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) berangkat dari rumah di Banjar Dinas Timur Jalan,Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada ,Kabupaten buleleng menuju Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 Nomor Polisi DK 7988 UY terdakwa membonceng Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), setelah sampai di Banjar Dians Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabuapaten Buleleng dikebun durian milik saksi korban KOMANG WINAYA tersebut terdakwa bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) langsung masuk ke dalam kebun durian dan memarkir sepeda motor di pinggir kebun dan terdakwa masuk ke dalam kebun bersama Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), tanpa seijin saksi korban terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) mengambil durian bangko atau kane milik saksi korban dengan cara : Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang ) bertugas memanjat pohon durian pertama sedangkan terdakwa bertugas menunggu di bawah, setelah itu Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik dan mengikat buah durian dengan tali pelastik nilon dan mengulurkannya ke bawah kemudian terdakwa mengambil durian tersebut dan menaruhnya di bawah, dari satu pohon tersebut terdakwa AYATUL MAKI Alias AYATUL bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memetik 1 (satu) buah durian selajutnya Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) memanjat pohon durian yang ke 2 (dua) dan memetik 2 (dua) buah durian selanjutnya Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) naik lagi di pohon durian ke 3 (tiga) memetik 2 (dua) buah durian lagi namun pada saat itu ada saksi korban bersama dengan teman-temanya yang datang kemudian berteriak maling, terdakwa langsung lari menuju arah semak semak dan sempat terjatuh di kali yang ada airnya dan terdakwa bangun lagi dan berlari sedangkan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) terdakwa tidak mengetahuinya berlari kemana, selanjutnya terdakwa menuju jalan raya yang terdakwa tidak tahu arahnya kemana, kemudian ada beberapa orang yang menghentikan terdakwa dan membawa terdakwa ke kantor Desa Bebetin, dan terdakwa mengakui kesalahan telah mencuri buah durian milik saksi korban tersebut, kemudian datang aparat kepolisian dari Polsek Sawan dan terdakwa diamankan bersama barang bukti dan langsung di bawa ke Polsek Sawan.
- Bahwa buah durian bangko atau kane tersebut harga Rp.32.000,-( tiga puluh dua ribu) perkilonya, buah durian milik saksi korban tersebut telah diambil oleh terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), rata-rata perbuah durian kurang lebih beratnya ada yang 2 kg sampai 4 kg perbuahnya dan harga perbuahnya tergatung berapa berat buah durian tersebut.
- Bahwa tujuan terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang), mencuri buah durian milik saksi korban tersebut adalah untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualan durian curian tersebut sudah habis terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehar-hari seperti makan dan minum.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Saudara ROJIKIN (Daftar Pencarian Orang) tersebut membuat saksi korban kehilangan 114 (seratus empat belas) buah durian dan saksi korban mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp. 9.000.000,- ( sembilan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah.
------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------
Singaraja, 03 Mei 2024.
PENUNTUT UMUM
MADE ASTINI, SH.
JAKSA MADYA NIP.19730201 199403 2 002
I GEDE PUTU ASTAWA,SH.
JAKSA MADYA NIP. 19681231 199003 1014
|