Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik; -------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang akan dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Terbantah II atas obyek sengketa: --
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 345/Desa Sambangan, seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) atas nama pemegang hak KETUT SUPARTHA, terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;-------------------------------------------
Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; ---------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Terbantah untuk patuh dan taat atas perintah dan amar putusan dalam perkara ini seluruhnya ;-----------------------------------
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;-----------------
|