Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PN Sgr 1.Komang Adi Guna Sastrawan
2.Ni Wayan Rustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Komang Adi Guna Sastrawan
2Ni Wayan Rustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada kutipan Akta kelahiran Nomor 5108-LU-12062020-0004 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 12 Juni 2020, yang semula tertulis bernama Kadek Vani Alisha Maheswari, agar dirubah menjadi Kadek Vani Ratna Dewi.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan in
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak