Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/V/2023;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/V/2023;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Sertifikat 07304
Atas Nama I Gede Erlan Cahaya Unggawan
Luas Tanah 800 m2
Terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur 04587/PANJI/2016
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|