Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Adi Jaya Mulia 1.I Gede Erlan Cahaya Unggawan
2.Eka Santika Dewi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Adi Jaya Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Mas Angarta TenayaPT. BPR Adi Jaya Mulia
Tergugat
NoNama
1I Gede Erlan Cahaya Unggawan
2Eka Santika Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/V/2023;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 053/SPK/AJM/V/2023;
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar  Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu Sertifikat Tanah (Hak Milik) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Sertifikat    07304
Atas Nama    I Gede Erlan Cahaya Unggawan
Luas Tanah    800 m2
Terletak di    Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kab. Buleleng
Nomor Surat Ukur    04587/PANJI/2016
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak