| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-29/Enz.2/BLL/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS
|
|
NIK
|
:
|
3275111912970002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun /19 Desember 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP : Perumahan Puri Persada Indah, Blok BR No. 24/RT/RW 009/012, Kelurahan/Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi
Sementara : Jalan Taman Pancing, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar selatan, Kota Denpasar
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa (Pemasangan Istalasi)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 25 November 2025 s/d. Tanggal 28 November 2025..
Tanggal 28 November 2025 s/d. tanggal 01 Desember 2025.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d. tanggal 20 Desember 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d. tanggal 29 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d. tanggal 28 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2026 s/d. tanggal 30 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d. 18 April 2026
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-------- Bahwa Terdakwa MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos yang ditempati AHMAD FEBRI ARDIANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prosecusor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 yaitu yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 19.00 wita terdakwa menghubungi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli paket shabu sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menjawab tambahin lagi Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) nanti datang ke Kos. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- ke Rek BCA , No. rekening 1462581828 atas nama NANDA RADITA PUTRI sesuai instruksi dari saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan setelah itu sekitar pukul 21.30 wita terdakwa langsung ke kos nya saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan pada saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI ijin keluar lalu beberapa saat kemudian saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI kembali dengan membawa bungkusan kemudian saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang yang dibawa nya yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening selanjutnya saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menaruh paket shabu tersebut dilantai kamar kos .
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.40 wita datang saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian setelah saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS berada di dalam kamar lalu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI melakukan panggilan video call dengan saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menyampikan bahwa DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang dan saat itu saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI menyuruh terdakwa menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar, kemudian masih dalam posisi video call dengan saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI mengambil timbangan yang sebelumnya simpan di rak sepatu lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menimbang paket shabu yang sebelumnya di ambil saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto. Kemudian saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mencongkel 0,25 gram bruto dan sisanya untuk dikonsumsi. Setelah itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI mencongkel /mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada terdakwa namun pada saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI belum menyerahkanya kepada terdakwa melainkan masih disimpan oleh saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI di rak piring.
- Bahwa terdakwa belum sempat menerima paket shabu-shabu yang di belinya dari saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI namun sudah terlebih dahulu diamankan dan ditangkap oleh Tim Sat Narkoba Polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana yaitu pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 04.00 wita di kos saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS yang telah ditangkap sebelumnya sekitar pukul 02.00 wita di Terminal Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di kamar kos saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran dengan berat 0,25 gram bruto, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 9satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP redmi yang diakui kepemilikanya milik saksi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Pejabat yang Berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang Undnag No . 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undnag No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
-------- Bahwa Terdakwa MANUEL DEMAS BAMBANG alias DEMAS pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos yang ditempati AHMAD FEBRI ARDIANSYAH (terdakwa dalam berkas terpisah) Jalan Subur Gang Merah Delima Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar , Berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar jam 19.00 wita terdakwa menghubungi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan tujuan untuk membeli paket shabu sebesar Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) dan saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menjawab tambahin lagi Rp 50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) nanti datang ke Kos. Setelah itu terdakwa langsung mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000,- ke Rek BCA No. rekening 1462581828 atas nama NANDA RADITA PUTRI sesuai instruksi dari saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan setelah itu sekitar pukul 21.30 wita terdakwa langsung ke kos nya saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan pasa saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI ijin keluar lalu beberapa saat kemudian saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI kembali dengan membawa bungkusan kemudian saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI membuka pembungkus rokok A1 coklat isi 16 batang yang dibawa nya yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal bening selanjutnya saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menaruh paket shabu tersebut dilantai kamar kos .
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 21.40 wita datang saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian setelah saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS berada di dalam kamar lalu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI melakukan panggilan video call dengan saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI BAGAS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saat itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI menyampikan bahwa DIKI BAGASKARA Alias BAGAS sudah datang dan saat itu saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI menyuruh terdakwa menimbang paket shabu yang sudah berada di dalam kamar, kemudian masih dalam posisi video call dengan saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI mengambil timbangan yang sebelumnya simpan di rak sepatu lalu saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS menimbang paket shabu yang sebelumnya di ambil saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan tertera berat shabu sebesar 10,35 gram bruto. Kemudian saksi DENI INDRA WIJAYA Alias DENI menyuruh saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS untuk mencongkel 0,25 gram bruto dan sisanya untuk dikonsumsi. Setelah itu saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI mencongkel /mengambil dengan menggunakan sedotan yang salah satunya runcing lalu memasukanya ke dalam kantong plastic seberat 0,25 gram bruto yang akan diserahkan kepada terdakwa pada pagi harinya.
- Bahwa selanjutnya saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI kembali mengambil sebagian paket shabu tersebut seberat 0,04 gram lalu di masukkan ke dalam pipet kaca dan setelah itu di pasang di bong saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI lalu dikonsumsi dengan cara membakar pipet kaca tersebut dengan menggunakan korek gas dan asap hasil pembakaran di hisap sebanyak 3 ( tiga ) kali shot, setelah itu bong tersebut di serahkan ke saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS selanjutnya dengan cara yang sama pipet kaca tersebut di bakar dengan menggunakan korek dan asap hasil pembakaran di hisap sebanyak 3 ( tiga ) kali, setelah itu bong yang masih ada sisa shabu diserahkan kepada terdakwa dan dengan cara yang sama mengkonsumsi shabu tersebut dan terdakwa juga mendapatkan 3 ( tiga ) kali hisapan. Setelah selesai mengkonsumsi peralatan berupa bong pipet kaca di sembunyikan oleh saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI dan setelah itu terdakwa bersama dengan saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI tinggal di kos sambal bermain Game, setelah itu sekitar jam 04.00 wita datang petugas Resnarkoba polres Buleleng antara lain saksi I Gede Partika Apriana, S.H dan saksi I Gede Trisna Dwipayana berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi DIKI BAGASKARA Alias BAGAS yang telah ditangkap sebelumnya sekitar pukul 02.00 wita di Terminal Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan di kamar kos saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang berisi butiran dengan berat 0,25 gram bruto , 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, I (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api gas, 1 9satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah HP redmi yang diakui kepemilikanya milik saksi saksi AHMAD FEBRI ARDIANSYAH Alias FEBRI
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 225/11885.00/2025 tanggal 26 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja, terhadap 1(satu ) buah plastik klip bening sebagai barang bukti yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika adalah seberat 0,25 gram brutto (0,05 gram netto)
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1706/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 16019/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16020/2025/NF dan 16021/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasarkan laporan hasil asesmen medis oleh dr. Ririn Sriwijayanti tersangka Manuel Demas Bambang tanggal 10 Desember 2025 , dengan kesimpulan mengalami ganggyan penyalahgunaan zat yaitu methamphetamina, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan methampetamina (sabu) tipe pemakaian reaksional.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang untuk mengkonsumsi narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
|
Singaraja, 13 April 2025
Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya NIP. 197903172001122002
Kadek Adi Pramarta, SH
Jaksa Madya Nip. 1983051720007121001
|
|