Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
435/Pdt.Bth/2023/PN Sgr AYU TRIANA PT. Bank Perkreditan Rakyat Mambal Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 435/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 11 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AYU TRIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Libriantika Oktaviani Gunawan, S.H.AYU TRIANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Mambal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan perlawanan dari pelawan seluruhnya;
2.    Menyatakan hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar ;
3.    Menyatakan bahwa dokumen dokumen yang dijadikan dasar permohonan eksekusi dan sita eksekusi adalah tidak sah dan mengandung cacat hukum ;
4.    Menyatakan bahwa Sita Eksekusi sebagaimana Berita Acara Eksekusi nomor : 13/Pdt.Eks/2023/PN.Sgr, tanggal 6 Juli 2023 adalah tidak sah ;
5.    Menghukum terlawan untuk mengangkat sita eksekusi atas barang jaminan atas hutang suami pelawan tersebut ;
6.    Menghukum terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;

Atau :
Bilamana Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak