| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-21/Eoh.2/Bll/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
KADEK MESIARI;
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108064205000009;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 02 Mei 2000;
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Kapten Muka No. 28 Singaraja, Kel. Banjar Jawa, Kec. dan Kab. Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA;
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
1 Penangkapan
|
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
2 Penahanan
|
- Penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
C. DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK MESIARI pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi NYOMAN SRI WAHYUNI yang beralamat di Jl. Pulau Komodo Gang Kedongdong No 1, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng dan bertempat di Rumah Saksi KETUT SUKRAYASA Alias TEJI yang beralamat di Banjar Dinas Ketug-ketug, Desa Jinengdalem, Kec. dan Kab. Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan” yang mana dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa KADEK MESIARI mendatangi Rumah Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA yang beralamat di Jln. P. Buton Gang. Ceroring / Pantai, RT/RW: 001/00, Lingkungan Banyuning Utara, Kel. Banyuning, Kec dan Kab. Buleleng untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Vario Techno warna hitam Tahun 2017 DK 5775 VW Noka : MH1JFU110HK756584, Nosin : JFU1E1755524, No. BPKB : M-11380292 atas nama I LUH ANDRIYANI HARKX, Alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng secara lisan selama 1 (satu) minggu yaitu dari tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 23 Juni 2025 dengan harga sewa per harinya sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas oleh Terdakwa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah selesai melakukan pembayaran tersebut Terdakwa meninggalkan rumah korban untuk kembali pulang ke rumahnya.
- Selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA melalui telepon untuk memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Techno warna hitam DK 5775 VW sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025. Dan Terdakwa mengatakan akan melakukan pembayaran uang sewa kendaraan tersebut melalui transfer ke rekening milik Saksi Korban dan atas permintaan tersebut Saksi Korban menyetujuinya.
- Kemudian pada tanggal 23 Juni 2025, Terdakwa KADEK MESIARI kembali mendatangi rumah Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA. Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa menyampaikan maksud untuk menambah sewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi selama 1 (satu) minggu yang mana Terdakwa mengatakan akan digunakan untuk mengantar jemput Anaknya. Saat itu Terdakwa sudah membayar lunas sebesar Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) atas 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scopy warna putih Tahun 2016 DK 5840 UD, Noka : MH1JFW111GK323124, Nosin : JFW1E1328002, No. BPKB : M03653357 atas nama KETUT CARAYASA, Alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan, terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
- Setelah tanggal 30 Juni 2025, Terdakwa menghubungi Saksi Korban untuk kembali memperpanjang masa sewa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scopy warna putih Tahun 2016 DK 5840 UD hingga tanggal 19 Agustus 2025 yang mana Terdakwa akan melakukan pembayaran uang sewa kendaraan tersebut melalui transfer ke rekening milik korban dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi Korban pada tanggal 19 Agustus 2025.
- Bahwa setelah 2 (dua) unit sepeda motor ada dalam penguasaan Terdakwa, kemudian pada bulan Juli 2025 tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa memindah tangankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Vario Techno warna hitam Tahun 2017 DK 5775 VW Noka : MH1JFU110HK756584, Nosin : JFU1E1755524 kepada Saksi NYOMAN SRI WAHYUNI Als. IBU SRI yang beralamat di Jl. Pulau Komodo, Gang Kedongdong No 1, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng untuk dipakai menukar jaminan sepeda motor milik mertua Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadaikan sekitar bulan April 2025. Setelah itu pada bulan Juli 2025 juga Terdakwa memindah tangankan / menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scopy warna putih Tahun 2016 DK 5840 UD, Noka : MH1JFW111GK323124 kepada Saksi KETUT SUKRAYASA Alias TEJI seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) yang beralamat di Banjar Dinas Ketug-ketug, Desa Jinengdalem, Kec. dan Kab. Buleleng.
- Bahwa setelah tanggal 19 Agustus 2025 Terdakwa tidak juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi Korban dan Terdakwa juga tidak membayar biaya perpanjangan sewa sebagaimana yang dijanjikan oleh Terdakwa hingga akhirnya Saksi Korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa KADEK MESIARI pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rumah Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA yang beralamat di Jln. P. Buton Gang. Ceroring / Pantai, RT/RW: 001/00, Lingkungan Banyuning Utara, Kel. Banyuning, Kec dan Kab. Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan” yang mana dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA yang beralamat di Jln. P. Buton Gang. Ceroring / Pantai, RT/RW: 001/00, Lingkungan Banyuning Utara, Kel. Banyuning, Kec dan Kab. Buleleng untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Vario Techno warna hitam Tahun 2017 DK 5775 VW Noka : MH1JFU110HK756584, Nosin : JFU1E1755524, No. BPKB : M-11380292 atas nama I LUH ANDRIYANI HARKX, Alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng milik Saksi Korban selama 1 (satu) minggu.
- Kemudian tanggal 23 Juni 2025 Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Korban KETUT AGUS SUPARTA untuk menyewa 1 (satu) unit sepeda motor lagi yakni 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scopy warna putih Tahun 2016 DK 5840 UD, Noka : MH1JFW111GK323124, Nosin : JFW1E1328002, No. BPKB : M03653357 atas nama KETUT CARAYASA, Alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kec. Kubutambahan dengan alasan akan digunakan untuk mengantar jemput Anaknya sehingga Saksi Korban percaya dan harga sewa kedua unit sepeda motor tersebut masingmasing per harinya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan mengembalikan kedua unit sepeda motor tersebut pada tanggal 19 Agustus 2025.
- Bahwa setelah tanggal 19 Agustus 2025, Terdakwa tidak juga mengembalikan 2 (dua) unit sepeda motor milik Saksi Korban melainkan pada bulan Juli 2025 tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban, Terdakwa telah memindah tangankan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Vario Techno warna hitam Tahun 2017 DK 5775 VW Noka : MH1JFU110HK756584, Nosin : JFU1E1755524 kepada Saksi NYOMAN SRI WAHYUNI Als. IBU SRI yang beralamat di Jl. Pulau Komodo, Gang Kedongdong No 1, Kel. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng untuk dipakai menukar jaminan sepeda motor milik mertua Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa gadaikan sekitar bulan April 2025. Setelah itu pada bulan Juli 2025 juga Terdakwa memindah tangankan / menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda scopy warna putih Tahun 2016 DK 5840 UD, Noka : MH1JFW111GK323124 kepada Saksi KETUT SUKRAYASA Alias TEJI seharga Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah) yang beralamat di Banjar Dinas Ketug-ketug, Desa Jinengdalem, Kec. dan Kab. Buleleng.
- Bahwa atas peristiwa tersebut setidaktidaknya Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri yang mana uang hasil memindah tangankan sepeda motor milik Saksi Korban tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan keluarga.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------
Singaraja, 12 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum,
Komang Tirta Wati, S.H., M.H.
Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Madya NIP.198305172007121001
|