Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
78/Pdt.P/2024/PN Sgr CECILIA RATNA AINI, BA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 78/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CECILIA RATNA AINI, BA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menetapkan adik Pemohon yang bernama Kiantoro Hadirahardjo berada dibawah pengampuan;
3.    Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Kiantoro Hadirahardjo;
4.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili adik (saudara) kandung Pemohon yang bernama Kiantoro Hadirahardjo, untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kedoya Angsana IX Blok D.12, Kavling Nomor 11, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat  dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.554, seluas 90m2 (meter persegi) tercatat atas nama Nyonya Niek Suryani Hadirahardjo :
5.    Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain,  mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak