| Dakwaan |
Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Kamis, Tanggal Tujuh Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam Pukul 05.07 Wita, di Jalan Imam Bonjol. adalah perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 23 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi “tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum” dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” jo. Pasal VI, Pasal 238 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 79 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .
|