Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2026/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. NI KOMANG ARTINI Alias MANG ALIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2106/N.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NI KOMANG ARTINI Alias MANG ALIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

       

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-36/Enz.2/BLL/04/2026

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

NI KOMANG ARTINI Alias MANG ALIT

Nomor Identitas

:

5104074908930003

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Tempat/Tanggal Lahir

:

Buahan / 09 Agustus 1993

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Agama

:

Hindu

Alamat KTP

:

Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kec Banjar, Kab. Buleleng

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

II.      RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

1

Penangkapan

  • Penangkapan

 

:

 

 

 

Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 27 Desember 2025.        

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Rutan, sejak tanggal 27 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025.        

 

 

 

 

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d. tanggal 17 Januari 2026.

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d. tanggal 26 Februari 2026.

 

  • Perpanjangan Ketua PN (I)

:

Rutan, sejak tanggal 27 Februari 2026 s/d. tanggal 28 Maret 2026.

 

  • Perpanjangan Ketua PN (II)

:

Rutan, sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d. tanggal 27 April 2026.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 April 2026 s/d. 16 Mei 2026.

              

III.     DAKWAAN

Primair :

-------- Bahwa ia terdakwa NI KOMANG ARTINI Alias MANG ALIT pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Desa dan Kec Banjar, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan IYang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa menerima telpon dari Saksi Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa untuk mengambil paket sabu di depan rumahnya di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, kemudian sekira pukul 23.00 Wita Terdakwa mengambil paket yang terbungkus tisu didepan rumah Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa paket sabu tersebut masuk ke dalam rumah lalu dari 1 paket tersebut Terdakwa memecah dan menimbang dengan berat sekitar 0,2 gram dan 0,1 gram atas perintah Saksi Putu Alit Dharmawan Alias Alit Bara. Beberapa menit kemudian datang paman suami Saksi yang bernama NYOMAN MERTANA Alias PICES bermaksud untuk membeli paket sabu atas sepengetahuan Saksi Putu Ali Dharmawan Alias Alit Bara yang sebelumnya sudah ditelepon olehnya dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada NYOMAN MERTAMA Alias PICES. Saat itu sisa paket sabu seberat 8,81 gram brutto kemudian Terdakwa pecah menjadi 14 paket kecil sesuai perintah Saksi Putu Alit Dharmawan Alias Alit Bara dan sisanya Terdakwa simpan.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa kembali dihubungi oleh Saksi Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara untuk menempel paket sabu, kemudian Terdakwa menempel paket sabu tersebut sebanyak 6 paket yakni didepan rumahnya sebanyak 1 paket, di Depan Pura Prabu Kalianget 3 (tiga) paket, di depan kuburan Jero Anyar 2 (dua) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi Resor Buleleng dan dilakukan penggeledahan didalam rumah Terdakwa dan ditemukan 9 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,88 gram netto.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :1829/NNF/2025 tanggal 25 Desember 2025, barang bukti dengan nomor 17334/2025/NF s/d 17342/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti dengan nomor 17343/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------

 

 

Subsidair :

-------- Bahwa ia terdakwa NI KOMANG ARTINI Alias MANG ALIT pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Desa dan Kec Banjar, Kab. Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari informasi adanya orang yang diamankan di Polsek Banjar terkait sering menempelkan paket yang di duga sabu, kemudian Saksi I MADE SUDARMADI YUDA PERMANA dan Saksi I GEDE PARTIKA APRIANA, S.H. yang merupakan anggota Satuan Resnarkoba mendatangi Polsek Banjar. Sesampainya disana Saksi I MADE SUDARMADI YUDA PERMANA dan Saksi I GEDE PARTIKA APRIANA, S.H. mengajak Terdakwa ke rumah yang ditempatinya untuk dilakukan penggeledahan yang beralamat di Banjar Dinas Ambengan, Desa dan Kec Banjar, Kab. Buleleng.
  • Saat itu penggeledahan disaksikan oleh Saksi IDA BAGUS DEDY SUYASA selaku Kepala Desa Banjar kemudian di dalam kamar tidur yang ditempati oleh Terdakwa ditemukan 1 (satu) kotak tisu yang di dalamnya terdapat 9 (sembilan) paket plastik klip, 3 (tiga) bendel plastik klip, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) bungkus tisu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing yang diakui milik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika tersebut di sebuah pondok yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang sebelumnya disembunyikan oleh Saksi Putu Alit Dharmawan.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik No. Lab. :1829/NNF/2025 tanggal 25 Desember 2025, barang bukti dengan nomor 17334/2025/NF s/d 17342/2025/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara barang bukti dengan nomor 17343/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa  terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---

 

 

 

Singaraja, 07 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198007282003121003

 

Komang Tirta Wati, S.H.,M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199507132018012002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya