Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2023/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | 1.Made Suardana 2.Ummi Kalsum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2023/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 217.787.900,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------ 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat I berupa Tabungan Hari Tua Taspen dengan data sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------- Nomor Taspen NIP/NIK 197412302005011001
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------ATAU----------------------------------------------- Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |