| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah adalah tidak beritikad baik ;
4. Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah melalui Turut Terbantah I atas obyek sengketa yaitu berupa :
(1) Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 379/Desa Subuk, Seluas 5.450 M2 (lima ribu empat ratus lima puluh meter persegi), Gambar Situasi No. 529/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
(2) Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 381/Desa Subuk, Seluas 4.100 M2 (empat ribu seratus meter persegi), Gambar Situasi No. 530/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
(3) Sebidang Tanah Hak Milik dengan SHM No. 380/Desa Subuk, Seluas 650 M2 (enam ratus lima puluh meter persegi), Gambar Situasi 531/1991, tertanggal 26 Januari 1991, terletak di Desa Subuk, Kec. Busungbiu, Kab. Buleleng, atas nama NI MADE HERNAWATI ;
Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5. Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ;
6. Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
|