| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali.
Telp (0362) 22580, www.kejari-buleleng.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara No. PDM-38/Enz.2/Bll/05/2026.
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK
Nomor Identitas (NIK) : 5108060610860006;
Tempat Lahir : Penglatan;
Umur/ Tanggal Lahir : 39 Tahun / 06 Oktober 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat sesuai KTP : Banjar Dinas Kelodan ,Desa Penglatan,
Kec.Buleleng,Kab.Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja;
Pendidikan
Lain-lain
:
:
SMA;
-
II. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:
1. Penangkapan : Tanggal 17 Februari 2026 s/d. tanggal 20 Februari 2026
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak 20 Februari 2026 s/d. tanggal 11
Maret 2026.
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 Maret 2026.s/d. tanggal
20 April 2026
- Perpanjangan PN I : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 21 April 2026.s/d. tanggal
20 Mei 2026
- Pununtut Umum : Lapas Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 11 Mei 2026 s/d.
Tanggal 30 Mei 2026
III. DAKWAAN:
Kesatu :
----------Bahwa ia Terdakwa KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK pada hari hari Selasa, tanggal 17
Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun
2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di
Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng, Kab Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu
tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2
- Bahwa berawal pada hari Selasa,tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.00 terdakwa
menghubungi seseorang yang bernama MBA RIA (DPO) melalui pesan WhatsApp dengan nomor
08592627235 yang terdakwa simpan kontaknya dengan nama Mank S untuk membeli 2 (dua)
paket sabu dengan harga Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), atas arahan dari MBAK RIA
(DPO) terdakwa diminta untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BCA atas
nama Kadek Mareta Wulandar sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Namun pada saat
itu terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sehingga
terdakwa baru dapat melakukan pembayaran sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui
aplikasi Dana yang ditransfer ke rekening Bank BCA yang diberikan oleh MBAK RIA, sedangkan
sisa pembayaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) masih menjadi utang (bon)
terdakwa dan bukti pengiriman uang dikirim terdakwa kepada MBAK RIA melalui Via Chat
WhatsApp
- Bahwa setelah terdakwa melakukan transfer tersebut, terdakwa kemudian disuruh menunggu.
Sekira pukul 16.30 WITA, terdakwa kembali dihubungi oleh MBAK RIA yang memberitahukan
bahwa paket sabu tersebut telah ditempel di suatu lokasi, serta memberikan titik koordinat tempat
tersebut, yaitu di pinggir jalan dekat perumahan di samping tiang listrik di daerah Desa Penglatan,
dengan ciri-ciri paket dibungkus menggunakan tas plastik (kresek) warna hitam. Kemudian sekira
pukul 16.45 WITA, terdakwa berangkat mengambil paket sabu tersebut sesuai petunjuk yang
diberikan dan selanjutnya membawa paket tersebut pulang.
- Bahwa sesampainya dirumah terhadap 2 (dua) paket sabu tersebut terdakwa masukkan kedalam
botol plastik bekas pembungkus permen dan Terdakwa membawanya sambil tidur-tiduran main
HP. Sekiranya pukul 22.30 Wita ada seseorang bernama MAMUNG (DPO) menghubungi
terdakwa melalui WhatsApp dengan nomor 083854410648 dengan maksud untuk membeli 1 (satu)
paket sabu dengan harga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang membayarannya
telah terdakwa menerima melalui transfer Via Aplikasi Dana milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa
mengambil 1 (satu) paket sabu yang kemudian dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk
IN MILD, selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut terdakwa tempel di pelinggih lebuh (tempat
sembahyang) dengan tujuan untuk diserahkan kepada MAMUNG (DPO),sekiranya pukul 23.00
Wita terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Buleleng yaitu saksi PUTU ARI
SEPTIAWAN, S.H. dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA, lalu itu petugas menghubungi aparat
Desa setempat atas nama NYOMAN MULIADA setelah aparat desa datang, selanjutnya dilakukan
penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa, namun tidak ditemukan barang berkaitan
tindak pidana narkotika kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan sekitarnya,
ditemukan di pelinggih lebuh (tempat sembahyang) berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok IN MILD
yang didalamnya berisi bungkusan lakban warna hitam yang setelah dibuka berisi potongan pipet
plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga
narkotika jenis sabu, di atas atap seng rumah ditemukan berupa 1 (satu) botol plastik bekas
pembungkus permen yang didalamnya berisi bungkusan lakban warna hitam yang setelah dibuka
berisi potongan pipet plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran
Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam, dan
diatas meja didalam kamar milik terdawak ditemukan berupa 1 (satu) buah bong alat hisap sabu,
1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah
gunting.Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk proses lebih
lanjut
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 74/11885.00/2026 tanggal
18 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani
oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian
Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah PUTU WINAYA,S.H, AIPTU, NRP. 81050582
terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal
bening diduga narkotika jenis sabu milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan hasil
penimbangan sebagai berikut:
No. NAMA BARANG
YANG
DITIMBANG
BERAT KOTOR
(+KANTONG)
BERAT
KOTOR (-
KANTONG)
BERAT
DISISIHKAN
SISA (-
KANTONG)
KODE
3
1 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
sabu
0,33 gram brutto 0,14 gram
netto
0,02 gram
netto
0,12 gram
netto
A
2 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
sabu
0,32 gram brutto 0,13 gram
netto
0,02 gram
netto
0,11 gram
netto
B
0,65 gram
brutto
0,27 gram
netto
0,04 gram
netto
0,23 gram
netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang
Denpasar No. Lab : 277/NNF/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang
Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku
Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku
pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL
MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bukti milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan kesimpulan:
• 2402/2026/NF dan 2403/2026/NF berupa kristal bening serta 2404/2026/NF berupa cairan
warna kuning/urine tersebut dalam I.adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina
dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang
Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 407/FKF/2026 Senin
tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M..T dan I Made Agus Adi
Putra, S. Kom selaku Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dan diketahui oleh I Made
SwetraS.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali.
Dengan kesimpulan :
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone
merek Infinix X6725C wara hitam IMEI1: 355817192854543, IME12:
355817197061797,SimCard Smartfren dengan ICCID: 89622857803206770493 dan Simard
'Telkomsel dengan ICCID: 8962100444622565226 disita dari KOMANG SETIAWAN alias
ANTOK ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File
Image sebanyak 34 data file gambar.(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli dan menjual Narkotika dari Menteri Kesehatan
dan pihak berwenang lainnya,serta tidak dalam pengobatan maupun dalam suatu penelitian
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)
Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------
ATAU
Kedua:
------------Bahwa ia Terdakwa KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK pada hari hari Selasa, tanggal 17
Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah
rumah di Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng, Kab Buleleng atau setidak–tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “secara tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
4
- Bahwa berawalnya dari saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, SH bersama saksi GEDE TRISNA
DWIPAYANA ( petugas Satresnarkoba Polres Buleleng) mendaptkan informasi tentang maraknya
peredaran narkotika jenis sabu di di Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng, Kab
Buleleng yang dilakukan oleh seseorang sesuai informasi yang berkembang dimasyarakat yang
saksi dengar namanya KOMANG SETIAWAN alias ANTOK, kemudian pada hari Selasa tanggal
17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita, saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, SH bersama saksi GEDE
TRISNA DWIPAYANA dan anggota sat narkoba lainnya mendatangi sebuah rumah di Banjar Dinas
Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng, Kab Buleleng. Sesampainya ditempat tujuan saksi PUTU
ARI SEPTIAWAN, SH dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA mendengar suara lemparan suatu
benda ke arah atap rumah yang terbuat dari seng, selanjutnya saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, SH
dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA bersama rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba
menghampiri sumber suara tersebut dan kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diketahui
bernama KOMANG SETIAWAN alias ANTOK, kemudian petugas menghubungi aparat Desa
setempat atas nama Nyoman Maliada, setelah aparat desa datang, selanjutnya dilakukan
penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa tidak ditemukan barang berkaitan tindak pidana
narkotika kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik terdakwa dan tempat sekitarnya
ditemukan di pelinggih lebuh (tempat sembahyang) berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok IN MILD
yang didalamnya berisi bungkusan lakban warna hitam yang setelah dibuka berisi potongan pipet
plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga
narkotika jenis sabu, di atas atap seng rumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) botol plastik
bekas pembungkus permen yang didalamnya berisi bungkusan lakban warna hitam yang setelah
dibuka berisi potongan pipet plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik klip berisi
butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam,
dan di atas meja didalam kamar milik terdawak ditemukan berupa 1 (satu) buah bong alat hisap
sabu, 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu)
buah gunting, selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres
Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui
aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama MBAK RIA (DPO) seharga Rp 600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah), dan atas pembelian tersebut terdakwa baru melakukan pembayaran sebesar
Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana yang ditransfer ke rekening Bank BCA
atas nama Kadek Mareta Wulandar.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 74/11885.00/2026 tanggal
18 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani
oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian
Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah PUTU WINAYA,S.H, AIPTU, NRP. 81050582
terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal
bening diduga narkotika jenis sabu milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan hasil
penimbangan sebagai berikut:
No. NAMA BARANG
YANG
DITIMBANG
BERAT KOTOR
(+KANTONG)
BERAT
KOTOR (-
KANTONG)
BERAT
DISISIHKAN
SISA (-
KANTONG)
KODE
1 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
sabu
0,33 gram
brutto
0,14 gram
netto
0,02 gram
netto
0,12 gram
netto
A
2 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
sabu
0,32 gram
brutto
0,13 gram
netto
0,02 gram
netto
0,11 gram
netto
B
5
0,65 gram
brutto
0,27 gram
netto
0,04 gram
netto
0,23 gram
netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang
Denpasar No. Lab : 277/NNF/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang
Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku
Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku
pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL
MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bukti milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan kesimpulan:
• 2402/2026/NF dan 2403/2026/NF berupa kristal bening serta 2404/2026/NF berupa cairan
warna kuning/urine tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan
terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik
Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab:
407/FKF/2026 Senin tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M..T
dan I Made Agus Adi Putra, S. Kom selaku Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dan
diketahui oleh I Made SwetraS.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada
Kepolisian Daerah Bali. Dengan kesimpulan :
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone
merek Infinix X6725C wara hitam IMEI1: 355817192854543, IME12:
355817197061797,SimCard Smartfren dengan ICCID: 89622857803206770493 dan Simard
'Telkomsel dengan ICCID: 8962100444622565226 disita dari KOMANG SETIAWAN alias
ANTOK ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File
Image sebanyak 34 data file gambar.(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa ijin dari Menteri
Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu
penelitian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------Bahwa ia Terdakwa KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK pada hari hari Selasa, tanggal 17
Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari
tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di sebuah
rumah di Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng, Kab Buleleng atau setidak–tidaknya
pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang
berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana” Penyalah Guna Narkotika
Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa terdakwa mengenal sabu sejak Tahun 2015 dengan pemakaian putus nyambung.
Selanjutnya pada awal Januari Tahun 2026 terdakwa diberikan No. whatsapp seseorang yang
bernama MBAK RIA (DPO) dari seorang temannya yang ditemui di tempat perjudian tajen (sabung
ayam).Terdakwa telah membeli paket sabu sekira 3 (tiga) kali dari MBA RIA, dan terakhir pada hari
Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WITA terdakwa membeli sebanyak 2 (dua)
paket sabu dengan harga per paket sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terhadap 2
(dua) paket tersebut, 1 (satu) paket di antaranya telah dikonsumsi oleh terdakwa,terdakwa
mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat-alat yang
digunakan antara lain sabu, bong (alat hisap) yang dilengkapi dengan tabung kaca yang dirangkai
sendiri oleh terdakwa, serta korek api gas. Selanjutnya, bong tersebut menggunakan dua buah
pipet, di mana satu pipet dimasukkan hingga menyentuh air dan terhubung dengan tabung kaca,
sedangkan pipet lainnya tidak menyentuh air dan digunakan untuk menghisap. Setelah itu, sabu
6
dimasukkan ke dalam tabung kaca menggunakan potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya
runcing. Kemudian sabu dipanaskan dengan menggunakan korek api gas hingga mencair atau
meleleh, dan selanjutnya dibakar di dalam tabung kaca sehingga menghasilkan uap. Uap tersebut
kemudian dihisap oleh terdakwa melalui mulut dan asapnya dikeluarkan melalui hidung secara
berulang-ulang. Setelah selesai mengkonsumsi, terdakwa kemudian menyimpan kembali alat-alat
yang digunakan.
- Bahwa terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa merasakan tubuh menjadi lebih
segar, sedangkan apabila tidak mengkonsumsi, terdakwa merasakan tubuh menjadi lesu dan
terasa sakit.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 wita, saksi PUTU ARI
SEPTIAWAN, SH bersama saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA dan anggota sat narkoba lainnya
mendatangi sebuah rumah terdakwa di Banjar Dinas Kelodan, Desa Penglatan, Kec. Buleleng,
Kab Buleleng. Sesampainya ditempat tujuan saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, SH dan saksi GEDE
TRISNA DWIPAYANA mendengar suara lemparan suatu benda ke arah atap rumah yang terbuat
dari seng, selanjutnya saksi PUTU ARI SEPTIAWAN, SH dan saksi GEDE TRISNA DWIPAYANA
bersama rekan-rekan dari Satuan Reserse Narkoba menghampiri sumber suara tersebut dan
kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama KOMANG SETIAWAN alias
ANTOK, kemudian petugas menghubungi aparat Desa setempat atas nama Nyoman Maliada,
setelah aparat desa datang, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian
terdakwa tidak ditemukan barang berkaitan tindak pidana narkotika kemudian dilakukan
penggeledahan rumah milik terdakwa dan tempat sekitarnya ditemukan di pelinggih lebuh (tempat
sembahyang) berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok IN MILD yang didalamnya berisi bungkusan
lakban warna hitam yang setelah dibuka berisi potongan pipet plastik warna orange yang
didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di atas
atap seng rumah terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) botol plastik bekas pembungkus permen
yang didalamnya berisi bungkusan lakban warna hitam yang setelah dibuka berisi potongan pipet
plastik warna orange yang didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran Kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP Merk Infinix warna hitam, dan di atas meja didalam
kamar milik terdawak ditemukan berupa 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah
potongan pipet plastik warna hitam yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah gunting,
selanjutnya terdakwa dan barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Buleleng
untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 74/11885.00/2026 tanggal
18 Februari 2026, yang diterbitkan oleh Pegadaian Cabang Singaraja dan telah ditandatangani
oleh KOMANG HARY WIBAWA, NIK. 82422 selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Pegadaian
Singaraja, dan selaku pihak yang menerima adalah PUTU WINAYA,S.H, AIPTU, NRP. 81050582
terhadap 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal
bening diduga narkotika jenis sabu milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan hasil
penimbangan sebagai berikut:
-
No. NAMA BARANG
YANG
DITIMBANG
BERAT KOTOR
(+KANTONG)
BERAT
KOTOR (-
KANTONG)
BERAT
DISISIHKAN
SISA (-
KANTONG)
KODE
1 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
sabu
0,33 gram
brutto
0,14 gram
netto
0,02 gram
netto
0,12 gram
netto
A
2 1 (satu) buah
plastik klip bening
didalamnya berisi
butiran kristal
bening diduga
narkotika jenis
0,32 gram
brutto
0,13 gram
netto
0,02 gram
netto
0,11 gram
netto
B
7
sabu
0,65 gram
brutto
0,27 gram
netto
0,04 gram
netto
0,23 gram
netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang
Denpasar No. Lab : 277/NNF/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang
Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si., selaku
Kepala Bidang Laboratorium Forensik dan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., selaku
pemeriksa, serta oleh DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., selaku Pemeriksa, dan apt. ACHMAD NAUFAL
MAULANA AKBAR, S. Farm., selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bukti milik KOMANG SETIAWAN Alias ANTOK dengan kesimpulan:
• 2402/2026/NF dan 2403/2026/NF berupa kristal bening serta 2404/2026/NF berupa cairan
warna kuning/urine tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan
terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik
Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 407/FKF/2026 Senin
tanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Anang Kusnadi, S.Si., M..T dan I Made Agus Adi
Putra, S. Kom selaku Pemeriksa Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dan diketahui oleh I Made
SwetraS.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali.
Dengan kesimpulan :
• Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti
elektronik tersebut dalam Bab I, dapat disimpulkan bahwa pada pemeriksaan handphone
merek Infinix X6725C wara hitam IMEI1: 355817192854543, IME12:
355817197061797,SimCard Smartfren dengan ICCID: 89622857803206770493 dan Simard
'Telkomsel dengan ICCID: 8962100444622565226 disita dari KOMANG SETIAWAN alias
ANTOK ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data File
Image sebanyak 34 data file gambar.(detil hasil pemeriksaan terdapat pada BAB IV).
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Asesmen Medis yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ririn
Sriwijayanti dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan diketahui oleh dr. Agus Gede
MadeArtha Sp.THT-KL.,M.A.R.S dengan kesimpulan hasil pemeriksaan: mengalami gangguan
penyalahgunaan Zat yaitu Methamphetamine.Tidak ditemukan tanda - tanda ketergantungan
Methamphetamine (sabu),tipe pemakaian Situasional .Saran dari hasil pemeriksaan menyeluruh,
yang bersangkutan disarankan menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap selama tiga bulan
di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah.
- Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika tersebut tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan
dan pihak berwenang lainnya dan tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------
Singaraja, 19 Mei 2026
Jaksa Penuntut Umum
NI DESAK KADEK SUTRIANI, SH
Jaksa Madya Nip. 19870314 200912 2 004
KADEK ADI PRAMARTA, S.H.
Jaksa Madya Nip. 198305172007121001 |