Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Sgr Anto Bangun Widiantoro I GEDE HENDRA SUARDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anto Bangun Widiantoro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I GEDE HENDRA SUARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.468.350,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 7060001079823 tertanggal 19-10-2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat sertifikat jaminan fidusia nomor W20.00147832.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 04-11-2023;
  4. Menyatakan Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk membayar sisa pembayaran angsuran pembiayaan sesuai isi perjanjian nomor 7060001079823 tertanggal 19-10-2023 adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan nama STNK Luh Sumiani, identitas kendaraan ADV 160 ABS, jenis: Sepeda Motor, Merek/Tipe: Honda/N1N02Q43L1 A/T, Nomor Polisi: DK635BUBM, Nomor Rangka: MH1KFB213PK025220, Nomor mesin: KFB2E1025186, Warna: Merah tahun 2023 kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 (dua) nama STNK Luh Sumiani, identitas kendaraan ADV 160 ABS, jenis: Sepeda Motor, Merek/Tipe: Honda/N1N02Q43L1 A/T, Nomor Polisi: DK635BUBM, Nomor Rangka: MH1KFB213PK025220, Nomor mesin: KFB2E1025186, Warna: Merah tahun 2023, apabila Tergugat tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
  7. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Convatoir Beslag) yang diletakkan pada perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

 

 

 

         Hormat kami,
 Penggugat,

 


 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak