| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 7060001079823 tertanggal 19-10-2023 adalah sah dan mengikat secara hukum;
- Menyatakan sah dan mengikat sertifikat jaminan fidusia nomor W20.00147832.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 04-11-2023;
- Menyatakan Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk membayar sisa pembayaran angsuran pembiayaan sesuai isi perjanjian nomor 7060001079823 tertanggal 19-10-2023 adalah merupakan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan nama STNK Luh Sumiani, identitas kendaraan ADV 160 ABS, jenis: Sepeda Motor, Merek/Tipe: Honda/N1N02Q43L1 A/T, Nomor Polisi: DK635BUBM, Nomor Rangka: MH1KFB213PK025220, Nomor mesin: KFB2E1025186, Warna: Merah tahun 2023 kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan kendaraan 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 (dua) nama STNK Luh Sumiani, identitas kendaraan ADV 160 ABS, jenis: Sepeda Motor, Merek/Tipe: Honda/N1N02Q43L1 A/T, Nomor Polisi: DK635BUBM, Nomor Rangka: MH1KFB213PK025220, Nomor mesin: KFB2E1025186, Warna: Merah tahun 2023, apabila Tergugat tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Convatoir Beslag) yang diletakkan pada perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Hormat kami,
Penggugat,
|