| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Tergugat tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4. Menghukum Tergugat mambayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- [ Tiga ratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai,
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] secara tunai.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kesepakatan Bunga 2 % Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 13 – 12 -2019 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap
[ Inkrachtvan Gewijsde ] dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2020 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X 12bulan =Rp.84.000.000,00
b. Tahun 2021 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X12bulan =Rp.84.000.000,00
c. Tahun 2022 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
d. Tahun 2023 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
e. Tahun 2024 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
f. Tahun 2025 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X 8bulan =Rp.56.000.000,00
Total bunga sebesar 2%=Rp 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)-dan semua hutang dibayar lunas.
7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]
|