Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2026/PN Sgr Aries Sanjaya 1.Darmawan Temy
2.Sukmawati Suryadinata, SH, M.Kn,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aries Sanjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Darmawan Temy
2Sukmawati Suryadinata, SH, M.Kn,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Temy Teli
2Kantor Peertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat 1 adalah pembeli yang beri’tikat tidak baik

 

  1. Menyatakan bahwa Salinan Akta Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 188 tanggal 24-9- 2025 Notaris dan PPAT Sukmawati Suryadinata SH Mkn  terbukti cacat hukum sehingga layak untuk dibatalkan secara hukum

 

  1. Menghukum Turut Tergugat 2 untuk mencabut dan atau mencoret Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat 1 yang diperoleh dan atau berasal dari Penggugat untuk dikembalikan kepada atas nama Penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa uang yang sudah masuk ke rekening Penggugat dianggap hilang dan tidak pernah ada.

 

  1. Menghukum Tergugat 1 maupun Tergugat 2 dan Turut Tergugat 1 secara tanggung renteng  untuk membayar kerugian yang dialami secara materiil oleh Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000.- (Dua Milyar Rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika/kontan  serta secara immateriil sebesar Rp. 4.000.000.000.- (Empat Milyar Rupiah)

 

  1. Menyatakan sah dan berharga permohonan sita jaminan terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah milik Tergugat 1 terletak di  Jl Merpati Gg. Pipit No. 2 Manut Negara vKelurahan Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar Provinsi Bali

 

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya ( uitvoerbaar bij voorraad }

 

  1. Menghukum Tergugat maupun pihak ketiga/lainnya untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini.

 

A  T  A  U 

:

Mohon Keputusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak