Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
463/Pdt.Bth/2023/PN Sgr I NENGAH UDAYANA 1.PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, CQ. KANTOR CABANG PEMBANTU GATOT SUBROTO
2.I NYOMAN PRAYUDI SASTRA
3.NYOMAN SULAKSANA
4.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 463/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NENGAH UDAYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Sunarta, SH.I NENGAH UDAYANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI, CQ. KANTOR CABANG PEMBANTU GATOT SUBROTO
2I NYOMAN PRAYUDI SASTRA
3NYOMAN SULAKSANA
4MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA BALI DAN NUSA TENGGARA, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DENPASAR,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

-   Memerintahkan kepada Terlawan I dan Terlawan IV  untuk menunda pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan melalui Terlawan IV terhadap Objek Sengketa sampai dengan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023;

-   Menghukum Terlawan I dan Terlawan IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Pelawan;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 00471/Desa Les, Surat Ukur tanggal 17-10-2008, Nomor: 00040/Les/2008, seluas 3.125 M2 (tiga ribu seratus dua puluh lima meter persegi), tercatat atas nama Pelawan    (I NENGAH UDAYANA) terletak di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, adalah sah milik Pelawan;
  3. Menyatakan proses permohonan dan pencairan kredit yang menggunakan Sertipikat Hak Milik atas Objek Sengketa milik Pelawan sebagai agunan kepada Terlawan I tanpa sepengetahuan dan seijin Pelawan adalah tidak sah dan melanggar hukum;
  4. Menyatakan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023 yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I melalui Terlawan IV terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melanggar hukum,;
  5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan IV untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Agunan Kredit Nomor: B-0379/GTS/BSN/2023 tanggal 27 Juni 2023  yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I melalui Terlawan IV terhadap Objek Sengketa;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Turut Terlawan mengajukan Banding, Verzet maupun Kasasi;
  7. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk terhadap putusan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak