Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------
- Meletakkan sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 222 atas nama Nyoman Laba Adnyana, Surat ukur tanggal 29-10-2007, No. 00013/Padangbulia/2007, luas 2500 M2, terletak di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah hak milik, Sertipikat Hak Milik nomor 222 atas nama Nyoman Laba Adnyana, Surat ukur tanggal 29-10-2007, No. 00013/Padangbulia/2007, luas 2500 M2, terletak di Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, termasuk bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut, baik yang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menurut Undang-Undang termasuk benda tetap.------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanpretasi) sehingga Penggugat menderita kerugian yang sampai bulan September 2022 telah menjadi sebesar Rp168.369.746,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian karena tunggakan Pokok
|
Rp109.627.325,00
|
|
Kerugian karena tunggakan Bunga
|
Rp58.742.421,00
|
|
Total Kerugian
|
Rp168.369.746,00
|
|
ditambah dengan kerugian tunggakan bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang seharusnya diperoleh yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp168.369.746,00 (seratus enam puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian karena tunggakan Pokok
|
Rp109.627.325,00
|
|
Kerugian karena tunggakan Bunga
|
Rp58.742.421,00
|
|
Total Kerugian
|
Rp168.369.746,00
|
|
ditambah dengan kerugian tunggakan bunga sebesar 1,33% (satu koma tiga puluh tiga persen) dari sisa pinjaman yang seharusnya diperoleh yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai utangnya dibayar lunas.----------------------------------------------------------
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.------------------------------- |