Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Sgr MIMA WULANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIMA WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ------------
2. Menyatakan hukum/menetapkan, bahwa Identitas Pemohon yang tertera/tercatat di dalam KTP NIK: 3209204701930006, Kartu Keluarga dan Ijasah yang tertulis atas nama MIMA WULANDARI, Tempat/tanggal lahir: Cirebon, 07 Januari 1993 sedangkan pada PASPOR Nomor: AS 401212  atas nama MIMA WULANDARI Tempat/tanggal lahir: Cirebon, 07 Januari 1991 adalah orang yang sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas dengan nama MIMA WULANDARI, Tempat/Tanggal Lahir: Cirebon 07 Januari 1993; -------------
3. Menyatakan hukum, bahwa PASPOR Nomor: AS 401212  milik Pemohon yang mencantumkan identitas nama MIMA WULANDARI Tempat/Tanggal Lahir Cirebon, 07 Januari 1991 adalah sah berlaku dan berharga, sehingga dapat digunakan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku PASPOR ke Kantor Imigrasi Kabupaten Buleleng; --------------------------------------------------------------------
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------
 
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa Permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak