| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO REG. PERKARA : PDM-04/Eoh.2/BLL/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ARIF AL AKBAR;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
3514124510850004;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pasuruan;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
40 Tahun / 05 Oktober 1985;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat sesuai KTP
|
:
|
Jl. Kediri No 43 Lingk. Pesalakan, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat);
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, 19 November 2025;
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 19 November 2025 s/d. 08 Desember 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d. tanggal 17 Januari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d. tanggal 03 Februari 2026;
|
|
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d. 05 Maret 2026.
|
- DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa ia Terdakwa ARIF AL AKBAR, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Jalan Singaraja - Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Prabakula Desa Padang Bulia Kec. Sukasada Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Ringan dan Kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dengan rangkaian sebagai berikut: --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jum’at 14 November 2025 sekira pukul 02.30 dini hari Terdakwa berangkat dari Bali Soluna Home Stay yang berlokasi di Padonan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung hendak ke wilayah Lovina Singaraja dengan membawa 13 (tiga) belas penumpang Warga Negara Tiongkok atau China dengan mengendarai Toyota Hiace No Pol N 7605 TA. Dalam perjalanan Terdakwa sempat berhenti di toko CirkelK wilayah Bedugul untuk beristirahat sekira 10 menit dan kembali melanjutkan perjalanan sekira pukul 03.45 WITA ke wilayah Lovina Singaraja.
- Selanjutnya sekitar 400500 meter sebelum jalan menurun di wilayah Desa Padang Bulia, Saksi YANG JUNLE merasakan laju kendaraan sudah oleng kemudian Saksi YANG JUNLE melihat pada indikator spedometer tanda mesin menyala peringatan berwarna kuning serta pada tanda pengereman terdapat tanda peringatan kemudian setelah oleng laju kendaraan minibus sekitar 50 Km/ Jam atau lebih namun Terdakwa tidak berinisiatif untuk mencari lahan atau tempat untuk memberhentikan kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA kemudian Terdakwa berusaha untuk mengentikan kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA dengan cara mengover gigi persneleng dari persneleng tiga ke dua supaya ada pengereman dari mesin namun tidak bisa, kemudian Terdakwa masih menginjak injak rem siapa tahu bisa berfungsi namun jalan menurun kecepatan kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang Terdakwa kemudikan semakin kencang kemudian Terdakwa tidak bisa mengendalikan hingga akhirnya kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang Terdakwa kemudikan membentur bagian depan sebelah kanan dan mengalami kerusakan penyok pada bagian kap depan mesin dan pecah pada kaca depan, kemudian terpental kembali mengalami benturan pada bagian atap atas kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA mengenai pohon yang berada di sebelah barat dari pohon benturan pertama dan mengalami kerusakan pada atap atas mobil penyok atau hancur kemudian semua kaca jendela kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA pecah.
- Bahwa benar Terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA tanpa dilengkapi SIM B dan Terdakwa sebelum mengendarari kendaraan tersebut hanya mengecek dan menambahi air wiper serta cek air coolant tanpa mengecek sistem pengereman sehingga dapat membahayakan bagi nyawa.
- Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Laka Nomor : 551.2/536/Dishub/XI/2025 Tanggal 14 November 2025 diperoleh temuan yang pada Sistem pengereman kendaraan bermotor tersebut terdapat kebocoran pada master silinder rem, ketinggian minyak rem pada reservoir dibawah level upper ini dibuktikan dengan adanya debu yang melekat pada bagian yang terkena minyak rem akibat kebocoran tersebut. Akibat kebocoran minyak rem berpengaruh pada fungsi pengeraman, karena begitu pedal rem diinjak jarak bebas pedal rem menjadi berkurang atau seperti amblas. Prinsip kerja sistem rem (rem hindrolis) mulai dari menginjak pedal rem akan terhubung ke piston yang berada master silinder, minyak rem ditekan ke piston yang ada pada silinder roda dan menekan kampas rem sampai rem kendaraan itu bisa diperlambat sampai berhenti.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan yang membahayakan tersebut, 5 (lima) orang penumpang meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/164/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. YUEXIANG, Perempuan, 52 Tahun, No. Passport : EC8073768, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/165/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU.HUANGYUAN, Laki-laki, 75 Tahun, No. Passport : EQ8437763, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/162/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. HUIJUAN, Perempuan, 61 Tahun, No. Passport : EE3586965, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/163/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. MINGBIAO, Laki-laki, 61 Tahun, No. Passport : EB171090, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/166/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama ZHONG YUEMEI, Perempuan, 63 Tahun, No. Passport : EB3505716, WNA China.
- 5 (lima) orang penumpang mengalami lukaluka sebagaimana Visum Et Repertum sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 3/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. SHAOLING, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi bagian tengah akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 2/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. LIHUA, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka pada permukaan tubuh korban yang terpapar. Pada regio cervical posterior tidak tampak luka, tidak ditemukan deformitas, nyeri tekan positif/ negatif. Pada regio lumbalis kiri tidak tampak luka, terdapat/tidak terdapat nyeri tekan. Korban mengeluhkan sakit dibagian leher belakang dan sakit dibagian pinggang atas kiri menjalar ke pinggang bawah. akibat benturan saat kecelakaan. Keluhan tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 4/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap YANG JUNLE, Laki-laki, 34 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada sisi tengah alis atas kiri, juga ditemukan bengkak pada lengan kanan bawah, kulit di atasnya utuh, tidak ditemukan luka terbuka. Teraba nyeri tekan hebat dan pergerakan lengan bawah kanan yang disebabkan benturan saat kecelakaan, kondisi tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 6/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. JIANCHAO, Laki-laki, 74 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tujuh puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek di alis sebelah kiri, bibir bagian atas kiri dan luka lecet pada lutut kanan akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 1KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. YUEHAO, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka di kepala bagian belakang atas, dua luka memar pada paha kanansisi sebalah dalam, satu luka lecet gores pada paha kanan sisi sebelah dalam, satu luka lecet pada paha kanan sisi sebelah kanan akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- Serta perbuatan Terdakwa mengakibatkan mobil Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang dikelola oleh CV. Bali Satak mengalami kerusakan.
-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) dan Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia Terdakwa ARIF AL AKBAR, pada hari Jumat tanggal 14 November 2025, sekira pukul 04.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, bertempat di Jalan Singaraja - Denpasar tepatnya di Banjar Dinas Prabakula Desa Padang Bulia Kec. Sukasada Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban Luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang” yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dengan rangkaian sebagai berikut: ---------------------------
- Berawal pada hari Jum’at 14 November 2025 sekira pukul 02.30 dini hari Terdakwa berangkat dari Bali Soluna Home Stay yang berlokasi di Padonan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung hendak ke wilayah Lovina Singaraja dengan membawa 13 (tiga) belas penumpang Warga Negara Tiongkok atau China dengan mengendarai Toyota Hiace No Pol N 7605 TA. Dalam perjalanan Terdakwa sempat berhenti di toko CirkelK wilayah Bedugul untuk beristirahat sekira 10 menit dan kembali melanjutkan perjalanan sekira pukul 03.45 WITA ke wilayah Lovina Singaraja.
- Selanjutnya sekitar 400500 meter sebelum jalan menurun di wilayah Desa Padang Bulia, Terdakwa sudah merasakan ada kendala dalam pengereman terhadap kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang Terdakwa kemudikan yang mana saat itu kendaraan melaju sekira 50km/jam lalu Terdakwa berusaha untuk mengentikan kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA dengan cara mengover gigi persneleng dari persneleng tiga ke dua supaya ada pengereman dari mesin namun tidak bisa, kemudian Terdakwa masih menginjak injak rem siapa tahu bisa berfungsi namun jalan menurun kecepatan kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang Terdakwa kemudikan semakin kencang kemudian Terdakwa tidak bisa mengendalikan hingga akhirnya kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang Terdakwa kemudikan membentur bagian depan sebelah kanan dan mengalami kerusakan penyok pada bagian kap depan mesin, pecah pada kaca depan, kemudian terpental kembali mengalami benturan pada bagian atap atas kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA mengenai pohon yang berada di sebelah barat dari pohon benturan pertama dan mengalami kerusakan pada atap atas mobil penyok atau hancur kemudian semua kaca jendela kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA pecah.
- Bahwa benar Terdakwa dalam mengendarai kendaraan Toyota Hiace No Pol N 7605 TA tanpa dilengkapi SIM B dan Terdakwa sebelum mengendarai kendaraan tersebut hanya mengecek dan menambahi air wiper serta cek air coolant tanpa mengecek sistem pengereman.
- Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Laka Nomor : 551.2/536/Dishub/XI/2025 Tanggal 14 November 2025 diperoleh temuan yang pada Sistem pengereman kendaraan bermotor tersebut terdapat kebocoran pada master silinder rem, ketinggian minyak rem pada reservoir dibawah level upper ini dibuktikan dengan adanya debu yang melekat pada bagian yang terkena minyak rem akibat kebocoran tersebut. Akibat kebocoran minyak rem berpengaruh pada fungsi pengeraman, karena begitu pedal rem diinjak jarak bebas pedal rem menjadi berkurang atau seperti amblas. Prinsip kerja sistem rem (rem hindrolis) mulai dari menginjak pedal rem akan terhubung ke piston yang berada master silinder, minyak rem ditekan ke piston yang ada pada silinder roda dan menekan kampas rem sampai rem kendaraan itu bisa diperlambat sampai berhenti.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, 5 (lima) orang penumpang meninggal dunia sebagaimana Visum Et Repertum sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/164/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. YUEXIANG, Perempuan, 52 Tahun, No. Passport : EC8073768, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/165/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU.HUANGYUAN, Laki-laki, 75 Tahun, No. Passport : EQ8437763, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/162/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. HUIJUAN, Perempuan, 61 Tahun, No. Passport : EE3586965, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/163/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama XU. MINGBIAO, Laki-laki, 61 Tahun, No. Passport : EB171090, WNA China.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 042/166/VER/XI/RSUD/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama ZHONG YUEMEI, Perempuan, 63 Tahun, No. Passport : EB3505716, WNA China.
- 5 (lima) orang penumpang mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum sebagai berikut :
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 3/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. SHAOLING, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dahi bagian tengah akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 2/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. LIHUA, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan tidak ditemukan luka pada permukaan tubuh korban yang terpapar. Pada regio cervical posterior tidak tampak luka, tidak ditemukan deformitas, nyeri tekan positif/ negatif. Pada regio lumbalis kiri tidak tampak luka, terdapat/tidak terdapat nyeri tekan. Korban mengeluhkan sakit dibagian leher belakang dan sakit dibagian pinggang atas kiri menjalar ke pinggang bawah. akibat benturan saat kecelakaan. Keluhan tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 4/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap YANG JUNLE, Laki-laki, 34 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tiga puluh empat tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka lecet pada sisi tengah alis atas kiri, juga ditemukan bengkak pada lengan kanan bawah, kulit di atasnya utuh, tidak ditemukan luka terbuka. Teraba nyeri tekan hebat dan pergerakan lengan bawah kanan yang disebabkan benturan saat kecelakaan, kondisi tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 6/KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. JIANCHAO, Laki-laki, 74 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur tujuh puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek di alis sebelah kiri, bibir bagian atas kiri dan luka lecet pada lutut kanan akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- 1 (satu) rangkap Visum Et Repertum Nomor : 1KDH/VISUM/XI/2025 tanggal 14 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap XU. YUEHAO, Perempuan, 62 Tahun, WNA China, Alamat : Guangdong, China. Dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang korban perempuan berumur enam puluh dua tahun. Pada pemeriksaan ditemukan luka terbuka di kepala bagian belakang atas, dua luka memar pada paha kanansisi sebalah dalam, satu luka lecet gores pada paha kanan sisi sebelah dalam, satu luka lecet pada paha kanan sisi sebelah kanan akibat benturan saat kecelakaan, luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan sementara waktu.
- Serta mobil Toyota Hiace No Pol N 7605 TA yang dikelola oleh CV. Bali Satak mengalami kerusakan.
-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Singaraja, 25 Februari 2026
Penuntut Umum
Komang Tirta Wati, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198305172007121001
|
|