Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2026/PN Sgr Sarah Kim Gautama Yogi Gautama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sarah Kim Gautama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Veronica Femi Andayani, S.H.Sarah Kim Gautama
Tergugat
NoNama
1Yogi Gautama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.250.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% per tahun atas jumlah ganti rugi sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan keputusan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak