Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Indra Candra Ketut Wijana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketut Wijana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 413.245.550,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 102/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017;-
 3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 102/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 31 Mei 2017;
 4.    Menyatakan menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp.413.245.550,- (empat ratus tiga belas juta dua ratus empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5.    Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa:
-    Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6436, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor : 3730/Panji/2015 luas tanah 140 m2 terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana dengan batas-batas :
Sebelah Utara    : Jalan
Sebelah Timur     : Hak milik atas nama Gede Negara
Sebelah Selatan    : Hak milik atas nama Gede Wangsa
Sebelah Barat    : Sungai
-    Sertipikat Hak Milik Nomor : 328, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor 1273/Sambangan/2015, luas tanah 105 m2 terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana, dengan batas-batas :
Sebelah Utara    : Hak Milik
Sebelah Timur     : Jalan
Sebelah Selatan    : Hak milik atas nama Prof. Dr. Anggan Suhandana
Sebelah Barat    : Hak milik atas nama Komang Syaifudin
-    Sertipikat Hak Milik Nomor : 3264, Gambar Situasi Surat Ukur Nomor Nomor 1141/Sambangan/2015, luas tanah 300 m2 terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali atas nama Ketut Wijana, dengan batas-batas :
Sebelah Utara    : gang  
Sebelah Timur     : Jalan
Sebelah Selatan    : Jalan
Sebelah Barat    : Jalan
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak