| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara : PDM-18/Eoh.2/BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI BANDUNG
|
|
Nomor Identitas Kependudukan
|
:
|
3571032302840002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kediri
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / tanggal 23 Februari 1984
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Tirtoudan, RT 027/RW 010, Desa Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
KTP : Karyawan Swasta (Pedagang)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 16 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan tanggal 07 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2026 sampai dengan tanggal 16 April 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026
|
- DAKWAAN:
-------- Bahwa terdakwa ADI BANDUNG pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal dari terdakwa diajak ke Bali oleh saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI (terpidana dalam perkara terpisah) ,kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Mandar, Banyuwangi ke Pelabuhan Ketapang bersama sama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO dan ALI FADLI (terpidana dalam perkara terpisah), dengan menggunakan mobil Avansa warna hitam menuju ke Singaraja, setelah sekira pukul 18.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO dan ALI FADLI tiba di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng , kemudian terdakwa menuju ke Acara Bulfest di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan berpencar dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO dan ALI FADLI menuju ke arah keramaian untuk mencari sasaran sambil mengamati para pengunjung dimana posisi terdakwa berada di sebelah utara panggung , kemudian terdakwa melihat saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA yang menghadap ke panggung dengan posisi Hpnya terlihat keluar dari saku celananya, kemudian terdakwa meperhatikan situasi sekitar dna setelah dirasa aman terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP Samsung A15 (SM-155F/DSN) Dengan Nomor Serial: RR8X300V4JF, Warna Blue Black, Dengan Nomor IMEI 1: 352384571362393 dan IMEI 2: 352480751362391 milik saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA dengan cara memepet korban dari arah belakang, kemudian pada saat keadaan berdesakan terdakwa langsung memasukkan tangannya pada kantong celana saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA dengan menggunakan tangan kanannya setelah mengambilnya HP tersebut terdakwa sembunyikan di dalam celannya, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita terdakwa langsung balik ke mobil di tempat parkir sebelumnya, dan menaruh HP curian tersebut di kantong kursi penumpang mobil, setelah itu terdakwa menunggu teman lainnya. Kemudian terdakwa menyerahkan HP hasil curiannya kepada saksi SUGENG Alias BAHWARI untuk dijadikan satu dengan HP curian lainnya. Kemudian setelah berhasil melakukan aksi pencurian HP tersebut terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO dan ALI FADLI menuju ke arah Denpasar, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita saksi SUGENG Alias BAHWARI memaketkan HP curian tersebut menggunakan JNT alamat pengirimannya ditujukan ke alamat rumah saksi SUGENG Aliash BAHWARI yang berada di daerah Kota Malang, Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO dan ALI FADLI langsung pulang ke Jawa, dan terdakwa turun di Pelabuhan Ketapang kemudian sekitar 2 (dua) hari kemudian, terdakwa diberikan uang hasil penjualan HP oleh Sdr. SUGENG Alias BAHWARI sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah. ----------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----------------------------------
|
Singaraja, 27 April 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.
Jaksa Madya Nip. 197903172001122002
KOMANG TIRTA WATI, S.H., M.H.
Jaksa Pratama Nip. 199507132018012002
|
|