INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 214/Pdt.P/2026/PN Sgr | 1.KOMANG PICA YASA 2.KADEK ARTINI ASIH |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah |
| Nomor Perkara | 214/Pdt.P/2026/PN Sgr |
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 |
| Nomor Surat | |
| Pemohon | |
| Kuasa Hukum Pemohon | |
| Termohon | |
| Kuasa Hukum Termohon | |
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum/menetapkan dan selanjutnya memberikan Ijin Dispensasi Kawin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan dan mencatatkan perkawinan antara anak Para Pemohon yang bernama KADEK MARIANTI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Tambakan, pada tangga 15 Mei 2009 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 135/Ist/Kbt/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 07 Mei 2013 dengan seorang laki-laki yang bernama WAYAN ARDANA;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan ini tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada para pemohon setelah adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB agar segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu dan untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Ya |
