Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. 1.GEDE SUKERTIA
2.KETUT SUARDIPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 741/N.1.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE SUKERTIA[Penahanan]
2KETUT SUARDIPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

 

============================================================================

         “Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                                                                                                                       

                                                                                                                                                P-29

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-06/Eoh.2/Bll/02/2026.

 

  1. Identitas Para terdakwa:

 

Nama lengkap

:

GEDE SUKERTIA;

NIK

:

5108082009680002;

Tempat lahir

:

Kubutambahan;

Umur / tgl. Lahir

:

57 tahun / 20 September 1968;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Alamat

                                                     

:

 

Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan Kec. Kubutambahan, Kab Buleleng;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA.   

 

 

 

Nama lengkap

:

KETUT SUARDIPA;

NIK

:

510808080710690004

Tempat lahir

:

Kubutambahan;

Umur / tgl. Lahir

:

56 tahun / 07 Oktober 1969;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Alamat

                                                     

:

 

Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kec. Kubutambahan Kab Buleleng;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA.   

 

 

 

       

II.      Penangkapan dan Penahanan :

 

1

Penangkapan

:

Tanggal 13 Desember 2025

2

Penahanan

 

 

 

  •  Penyidik

:

Rutan Polda Bali , sejak tanggal 13 Desember 2025 s/d tanggal 01 Januari 2026

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polda Bali, sejak tanggal 02 Januari 2026 s/d tanggal  10 Februari 2026

 

  • Penuntut Umum

 

:

Rutan Kls IIB Singaraja sejak 09  Februari 2026 s/d tanggal 28 Februari 2026.

 

III.     Dakwaan:

Pertama:

Bahwa ia terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 yang bertempat di sebuah Tanah Kosong yang beralamat di Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kec. Kubutambahan Kab, Buleleng, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, para terdakwa bersama-sama yang tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam penyelenggaraan judi bola adil terdakwa Gede Sukertia berperan sebagai pelepas bola dan terdakwa Ketut Suardipa berperan sebagai kasir untuk membayar ataupun mengambil pasangan yang kalah ataupun yang menang sedangkan yang berperan sebagai bandar adalah Pak Komang (dalam Lidik) bertugas untuk menyiapkan semua sarana yang akan digunakan untuk menyelenggarakan judi bola adil beserta modalnya;
  • Bahwa cara permainan judi bola adil yaitu awalnya menyediakan sarana setelah selesai memasang lalu para terdawa menyediakan atas sarana yang akan digunakan, selanjutnya baru pihak penyelenggara menyatakan kepada pemain yang ada di lokasi atau yang ikut dalam permainan tersebut mempersilahkan menaruh uang taruhan pada perlak/ beberan yang telah tersedia hingga pihak penyelenggara merasa pasangan/ uang yang ada diperlak merasa cukup baru bola karet dilepaskan setelah bola dilepaskan di atas papan bola adil, jika bola berhenti disalah satu gambar yang berwarna maka dimana bola berhenti tersebut dinyatakan menang sebagaimana sama dengan uang yang ditaruh pada perlak berisi gambar yang sama bentuk dan warna selanjutnya bagi yang tidak cocok dimana bola karet berhenti dengan pasangan/ uang yang ditaruh pada perlak maka dinyatakan kalah dan uang yang kalah menjadi kemenangan pihak penyelenggara dan penyelenggaraan judi bola adil tersebut terbuka untuk umum juga mudah untuk dijangkau, dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan, dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya;
  • Bahwa terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa menyelenggarakan judi bola adil sejak tanggal 21 Nopember 2025, dimana setiap bukaan kadang menang rata rata sebesar Rp. 500.000,- kadang juga kalah dan untuk modal dalam penyelenggaraan bola adil dikeluarkan oleh Pak Komang (dalam Lidik) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan;
  • Bahwa dalam permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa cara/ system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain yang telah menaruh pasangannya atau taruhannya di perlak yang bergambar yaitu mendapatkan hadiah berupa uang rupiah seperti contoh:
  1. Uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 9 X bear taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  2. Apabila ada pemasang yang memasang gambar angka 20 bila bola karet berhenti di gambar 20 maka bagi pemasang akan mendapat hadiah berupa uang sebesar 20 kali lipat termasuk uang pasangan seperti contoh kalau pemain memasang Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 20.000,- dan apabila tidak cocok dinyatakan kalah.
  • Bahwa terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa dalam menyelenggarakan judi bola adil kepada masyarakat setiap penarikan memperoleh keuntungan berupa uang setiap kali putaran yang besarnya rata-rata Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa mendapatkan upah dari Pak Komang (dalam Lidik) sebagai bandar sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali menyelenggarakan Judi bola adil dan uang hasil tersebut selanjutnya dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
  • Bahwa dalam penyelenggaraan judi bola adil kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan atas permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa memiliki sifat permainan tersebut adalah untung- untungan, dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan selalu berharap menang berharap bertambah banyak.

--------Perbuatan Terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 2 UU RI. No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagaimana diubah menjadi Pasal 426 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Atau 

Kedua:

Bahwa ia terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025 yang bertempat di sebuah Tanah Kosong yang beralamat di Banjar Dinas Sanih Desa Bukti Kec. Kubutambahan Kab, Buleleng, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja para terdakwa bersama-sama yang tanpa izin Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada atau tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:

  • Bahwa dalam penyelenggarnan judi bola adil terdakwa Gede Sukertia berperan sebagai pelepas bola dan terdakwa Ketut Suardipa berperan sebagai kasir untuk membayar ataupun mengambil pasangan yang kalah ataupun yang menang sedangkan yang berperan sebagai bandar adalah Pak Komang (dalam Lidik) bertugas untuk menyiapkan semua sarana yang akan digunakan untuk menyelenggarakan judi bola adil beserta modalnya;
  • Bahwa cara permainan judi bola adil yaitu awalnya menyediakan sarana setelah selesai memasang penyediakan atas sarana yang akan digunakan, selanjutnya baru pihak penyelenggara menyatakan kepada pemain yang ada di lokasi atau yang ikut dalam permainan tersebut mempersilahkan menaruh wang taruhan pada perlak/ beberan yang telah tersedia hingga pihak penyelenggara merasa pasangan/ uang yang ada diperlak merasa cukup baru bola karet dilepaskan setelah bola dilepaskan diatas papan bola adil, jika bola berhenti disalah satu gambar yang berwarna maka dimana bola berhenti tersebut dinyatakan menang sebagaimana sama dengan uang yang ditaruh pada perlak berisi gambar yang sama bentuk dan warna selanjutnya bagi yang tidak cocok dimana bola karet berhenti dengan pasangan /uang yang ditaruh pada perlak maka dinyatakan kalah dan uang yang kalah menjadi kemenangan pihak penyelenggara dan penyelenggaraan judi bola adil tersebut terbuka untuk umum juga mudah untuk dijangkau, dan sifat permainan tersebut adalah untung-untungan dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya;
  • Bahwa terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa menyelenggarakan judi bola adil sejak tanggal 21 Nopember 2025, dimana setiap bukaan kadang menang rata rata sebesar Rp. 500.000,- kadang juga kalah dan untuk modal dalam penyelenggaraan bola adil dikeluarkan oleh Pak Komang (dalam Lidik) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kali penyelenggaraan;
  • Bahwa dalam permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa cara/ system pembayaran yang telah dinyatakan menang bagi para pemain yang telah menaruh pasangannya atau taruhannya di perlak yang bergambar yaitu mendapatkan hadiah berupa uang rupiah seperti contoh:
  1. Uang yang telah dipasang atau ditaruh diatas perlak bergambar sebesar Rp. 1.000, - (seribu rupiah) akan mendapatkan hadiah berupa uang rupiah sebesar 9 X besar taruhan yang ditaruh diperlak yaitu sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) ditambah jumlah uang yang dipasang/ dipertaruhkannya jadi uang yang diterima sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  2. Apabila ada pemasang yang memasang gambar angka 20 bila bola karet berhenti di gambar 20 maka bagi pemasang akan mendapat hadiah berupa uang sebesar 20 kali lipat termasuk uang pasangan seperti contoh kalau pemain memasang Rp. 1000,- akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 20.000,- dan apabila tidak cocok dinyatakan kalah.
  • Bahwa terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa dalam menyelenggarakan judi bola adil kepada masyarakat setiap penarikan memperoleh keuntungan berupa uang setiap kali putaran yang besarnya rata-rata Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa Gede Sukertia dan Ketut Suardipa mendapatkan upah dari Pak Komang (dalam Lidik) sebagai bandar sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali menyelenggarakan Judi bola adil dan uang hasil tersebut selanjutnya dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.
  • Bahwa dalam penyelenggaraan judi bola adil kepada masyarakat tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan atas permainan judi bola adil yang diselenggarakan oleh terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa memiliki sift permainan tersebut adalah untung- untungan, dengan kepintaran dari para pemain untuk menebak bola yang akan berhenti dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dan selalu berharap menang berharap bertambah banyak.

------Perbuatan Terdakwa Gede Sukertia dan terdakwa Ketut Suardipa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 2 UU RI. No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagaimana diubah menjadi Pasal 426 ayat (1) huruf b Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Singaraja, 18 Februari 2026

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

Komang Tirtawati, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199507132018012002

 

Pihak Dipublikasikan Ya