Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2026/PN Sgr 1.KADEK WISNU MURTI
2.MADE SUMANASA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 
2.    Menyatakan Hukum bahwa perkawinan antara Pemohon I (KADEK WISNU MURTI.) dan anak Pemohon II (KADEK SRI SURAT NADI) Adalah sah demi hukum
3.    Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu serta dapat menerbitkan akta perkawinan;
4.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, para pemohon mohon Penetapan  yang seadil-adilnya. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak