Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM-10/Enz.2/Bll/03/2024
A. Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU JULI ASTAWAN alias JULI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3525160807700002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Denpasar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 08 Juli 1970
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
b. Status Penangkapan Dan Penahanan :
Tahap Penyidikan :
|
|
|
|
:
|
Tanggal 16 Januari 2024 S/d tanggal 19 Januari 2024
|
|
:
|
Di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 18 Januari s/d tanggal 06 Februari 2024.
|
|
:
|
Sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024.
|
Tahap Penuntutan :
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 07 Maret 2024 s/d Tgl. 26 Maret 2024.
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 27 Maret 2024 s/d Tgl. 25 April 2024
|
C. Dakwaan :
Kesatu
---------- Bahwa Terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim gabungan Polsek Gerokgak dan Sat Narkoba Polres Buleleng, kemudian saksi Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana, beserta tim lainnya dari Sat Narkoba Polres Buleleng pada pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, mulai pagi hari melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang jalan raya SingarajaGilimanuk, dan akhirnya sekitar jam 18.00 Wita melihat terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli yang datang dari arah timur menuju ke barat sedang menaiki sepeda motor Yamaha Byson warna hitam putih, No Pol DK 6685 DE, dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dihentikan petugas namun terdakwa menabrak salah seorang anggota, sehingga anggota Kepolisian yaitu saksi Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi I Putu Miskin yang kebetulan ada di lokasi, ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) potongan pipet warna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastic klip berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, mengaku awalnya dihubungi oleh Gede Wirata (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu berat setengah gram di bos terdakwa atas nama Amin (DPO) di desa Sidatapa, dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan langsung menuju ke desa Sidatapa mencari Amin (DPO) dan mengambil pesanan sabu dari Gede Wirata (DPO), setelah berhasil terdakwa lpergi menuju Pintu gerbang Pemuteran tempat Gede Wirata menunggu, namun saat di jalan raya SingarajaGilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 43/11885.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, 1 buah plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 0,46 gram brutto atau 0,40 gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :124 /NNF/2023, tanggal 18 Januari 2024, bahwa 1 (satu) buah plastik kip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah benar (positif ) mengandung sediaan Narkotika (metamphetamine) , sedangkan 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine milik I Putu Juli Astawan Alias Juli adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis metamfetamina atau sabu sabu tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, sekitar jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di pinggir jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim gabungan Polsek Gerokgak dan Sat Narkoba Polres Buleleng, kemudian saksi Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana, beserta tim lainnya dari Sat Narkoba Polres Buleleng pada pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024, mulai pagi hari melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang jalan raya SingarajaGilimanuk, dan akhirnya sekitar jam 18.00 Wita melihat terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli yang datang dari arah timur menuju ke barat sedang menaiki sepeda motor Yamaha Byson warna hitam putih, No Pol DK 6685 DE, dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dihentikan petugas namun terdakwa menabrak salah seorang anggota, sehingga anggota Kepolisian yaitu saksi Ahmad Oyong Liza dan Ketut Landep Suarsana langsung mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi I Putu Miskin yang kebetulan ada di lokasi, ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa berupa : 1 (satu) potongan pipet warna bening garis merah putih yang di dalamnya berisi plastik klip berisi butiran Kristal Narkotika jenis sabu;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, mengaku awalnya dihubungi oleh Gede Wirata (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil paket narkotika jenis sabu berat setengah gram di bos terdakwa atas nama Amin (DPO) di desa Sidatapa, dan terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyanggupinya dan langsung menuju ke desa Sidatapa mencari Amin (DPO) dan mengambil pesanan sabu dari Gede Wirata (DPO), setelah berhasil terdakwa lpergi menuju Pintu gerbang Pemuteran tempat Gede Wirata menunggu, namun saat di jalan raya Singaraja-Gilimanuk, Banjar Dinas Pemuteran, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dengan membawa barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti Nomor: 43/11885.00/2024 tanggal 17 Januari 2024, 1 buah plastik klip dengan berat total barang bukti yakni 0,46 gram brutto atau 0,40 gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab :124 /NNF/2023, tanggal 18 Januari 2024, bahwa 1 (satu) buah plastik kip berisi butiran kristal bening diduga narkotika adalah benar (positif ) mengandung sediaan Narkotika (metamphetamine) , sedangkan 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine milik I Putu Juli Astawan Alias Juli adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I Putu Juli Astawan Alias Juli, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
Singaraja, 23 April 2024
Penuntut Umum
KADEK ADI PRAMARTA, S.H.
Jaksa Muda Nip.198305172007121001
GEDE DEWANGGA PRAHASTA DYATMIKA, S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19790317 200112 2 002 |