Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2. Menetapkan merubah nama anak para pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 5108-LT-24082020-0068 yang dikeluarkan oleh pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 24 Agustus 2020, yang semula tertulis bernama I Gede Krishna Surya Dharma, agar dirubah menjadi I Gede Fandy Putra Astawa ;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menertibkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan pengadilan Negeri yang berkekuatan hokum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak para pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini.
|