Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
“Demi Keadilandan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor: Reg. Perkara : PDM-13/Eoh.2/Bll/02/2024.
-
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MADE SUPARYA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108022211650003
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bubunan
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
58 Tahun / 22 November 1965
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki Laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Tunjung Mekar, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pensiunan)
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
-
- Status Penangkapan Dan Penahanan :
Tahap Penyidikan
|
|
|
|
:
|
Tanggal 19 Desember 2023. S/d tanggal 20 Desember 2023.
|
|
:
|
Di Rutan Polres Buleleng, sejak Tgl. 20 Desember 2023 s/d Tgl. 08 Januari 2024.
|
|
:
|
Di Rutan Polres Buleleng, sejak Tgl. 09 Januari 2024 s/d tanggal 17 Februari 2024.
|
Tahap Penuntutan
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 16 Februari 2024 s/d Tgl. 06 Maret 2024.
|
|
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 07 Maret 2024 s/d Tgl. 05 April 2024.
|
-
- Dakwaan:
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa Made Suparya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2020, sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Kantor Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jalan Raya Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Ketut Darmika sempat bertemu dengan terdakwa di bengkel mobil dan sempat bercerita prihal keinginan anaknya yang bernama Ni Luh Eni Darma ingin mencoba melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan saat itu terdakwa meminta saksi Ketut Darmika untuk datang ke kantor terdakwa untuk membahas prihal tersebut, kemudian sekitar bulan Januari 2020, saksi Ketut Darmika bersama istrinya yaitu saksi Ni Ketut Mahayogi mendatangi terdakwa di kantornya di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jalan Raya Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, saat bertemu terdakwa menjelaskan kepada saksi Ketut Darmika bahwa terdakwa memiliki koneksi/teman yang bisa membantu meluluskan anaknya menjadi PNS di Provinsi Bali sebagai Perawat, namun dengan syarat saksi Ketut Darmika harus menyetorkan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila anak saksi Ketut Darmika tidak lulus, maka uang yang telah disetor akan di kembalikan, dan apabila saksi Ketut Darmika benar serius, maka harus menyetor uang muka dulu kepada terdakwa, mendengar penjelasan dari terdakwa, saksi Ketut Darmika percaya dan tergiur serta tergerak untuk menyerahkan/mengirimkan sejumlah uang ke rekening BRI atas nama terdakwa I Made Suparya nomor 008801026809507 secara bertahap, dengan rincian:
-
-
- Tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 11 Januari 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 08 November 2020 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
sehingga totalnya uang yang diserahkan melalui transfer sebesar Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian anak saksi Ketut Darmika yakni saksi Ni Luh Eni Darma mengikuti arahan dari terdakwa dan mengikuti pendaftaran serta seleksi tes CPNS di Provinsi tahun 2020, namun setelah menunggu beberapa lama ternyata anak saksi Ketut Darmika dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang tidak diangkat menjadi PNS sesuai janji terdakwa;
- Bahwa menurut saksi dari pegawai BKPSDM Provinsi Bali yang menerangkan pada tahun 2020 di Provinsi Bali tidak melakukan pengumuman untuk penerimaan atau pengangkatan ASN serta terhadap rekrutmen PNS tidak dipungut biaya.
- Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Ketut Darmika telah habis digunakan untuk bisnis terdakwa di bidang usaha tambak ikan tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Ketut Darmika.
- Bahwa saksi Ketut Darmika sempat beberapa kali menagih janji terdakwa untuk mengembalikan uang namun oleh terdakwa pada tahun 2022 hanya mau mengembalikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ketut Darmika mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa Made Suparya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Made Suparya, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Januari 2020, sekitar jam 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2020, bertempat di Kantor Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jalan Raya Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Ketut Darmika sempat bertemu dengan terdakwa di bengkel mobil dan sempat bercerita prihal keinginan anaknya yang bernama Ni Luh Eni Darma ingin mencoba melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan saat itu terdakwa meminta saksi Ketut Darmika untuk datang ke kantor terdakwa untuk membahas prihal tersebut, kemudian sekitar bulan Januari 2020, saksi Ketut Darmika bersama istrinya yaitu saksi Ni Ketut Mahayogi
mendatangi terdakwa di kantornya di Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan Gondol, Jalan Raya Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, saat bertemu terdakwa menjelaskan kepada saksi Ketut Darmika bahwa terdakwa memiliki koneksi/teman yang bisa membantu meluluskan anaknya menjadi PNS di Provinsi Bali sebagai Perawat, namun dengan syarat saksi Ketut Darmika harus menyetorkan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan apabila anak saksi Ketut Darmika tidak lulus, maka uang yang telah disetor akan di kembalikan, dan apabila saksi Ketut Darmika benar serius, maka harus menyetor uang muka dulu kepada terdakwa, mendengar penjelasan dari terdakwa, saksi Ketut Darmika percaya dan tergiur serta tergerak untuk menyerahkan/mengirimkan sejumlah uang ke rekening BRI atas nama terdakwa I Made Suparya nomor 008801026809507 secara bertahap, dengan rincian:
- Tanggal 10 Januari 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 11 Januari 2020 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
- Tanggal 10 Februari 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 16 Maret 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 03 Juni 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 16 Oktober 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Tanggal 08 November 2020 sebesar Rp. 5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 12 November 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Tanggal 16 Desember 2020 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
sehingga total uang yang diserahkan melalui transfer sebesar Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa kemudian anak saksi Ketut Darmika yakni saksi Ni Luh Eni Darma mengikuti arahan dari terdakwa dan mengikuti pendaftaran serta seleksi tes CPNS di Provinsi tahun 2020, namun setelah menunggu beberapa lama ternyata anak saksi Ketut Darmika dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang tidak diangkat menjadi PNS sesuai janji terdakwa;
- Bahwa menurut saksi dari pegawai BKPSDM Provinsi Bali yang menerangkan pada tahun 2020 di Provinsi Bali tidak melakukan pengumuman untuk penerimaan atau pengangkatan ASN serta terhadap rekrutmen PNS tidak dipungut biaya.
- Bahwa uang yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 130.500.000,- (seratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) dari saksi Ketut Darmika telah habis digunakan untuk bisnis terdakwa di bidang usaha tambak ikan tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi Ketut Darmika,
- Bahwa saksi Ketut Darmika sempat beberapa kali menagih janji terdakwa untuk mengembalikan uang namun oleh terdakwa pada tahun 2022 hanya mau mengembalikan uang sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ketut Darmika mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 50.500.000,- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa Made Suparya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------
Singaraja, 13 Maret 2024
Penuntut Umum
Kadek Adi Pramarta. SH
Jaksa Muda NIP. 198305172007121001
|