INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 217/Pdt.P/2026/PN Sgr | SITI JAMILA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 217/Pdt.P/2026/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon | |||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ;-------------------
2. Menyatakan Hukum/Menetapkan Identitas/Nama Pemohon yang tertera/tercatat pada Kartu Tanda Pendudukk (KTP) dengan NIK. 5108017112670094 dan pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 5108011612250004 yang tertulis/tercatat dan terbaca atas nama SITI JAMILA dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00898/Desa Musi seluas 1.060 m2 (seribu enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali yang tercatat atas nama Pemegang Hak Milik yakni HAJAH JAMILAH serta dokumen-dokumen lainnya yang tertulis/tercatat dan terbaca nama HAJAH JAMILAH adalah Orang Yang Sama yaitu Pemohon dan selanjutnya Pemohon akan menggunakan Identitas/Nama SITI JAMILA. ;-------------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ;------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
