Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
572/Pdt.G/2026/PN Sgr INFITHAR FAJAR PUTRA, S.E., Ak.,M.H. 10.HAMAWIYAH
11.MUATBI
12.ANAK AGUNG GDE PUSPATEMAJA
13.MUHASUM
14.GHAZALI
15.SAMSUL ARIFIN
16.SUGIYANTO
17.MAT MUHRI
18.MOHAMAD NURDIN
19.SITI ROMLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 572/Pdt.G/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INFITHAR FAJAR PUTRA, S.E., Ak.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Berlan Herlambang Pamungkas, S.H.INFITHAR FAJAR PUTRA, S.E., Ak.,M.H.
Tergugat
NoNama
1HAMAWIYAH
2MUATBI
3ANAK AGUNG GDE PUSPATEMAJA
4MUHASUM
5GHAZALI
6SAMSUL ARIFIN
7SUGIYANTO
8MAT MUHRI
9MOHAMAD NURDIN
10SITI ROMLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT HENDRA SURYADINATA, S.H.,M.Kn.
2Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.080.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------
2. Menyatakan hukum bahwa Perjanjian tanggal 21 Oktober 2014 yang telah didaftarkan (waarmerking) pada Notaris Indra Fajarwati, SH, Mkn.,  dengan No. DAFT 52/X/2014 adalah sah dan mengikat menurut hukum -
3. Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah yang terletak di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1332/Desa Pejarakan, dengan Surat Ukur Nomor 00006/PEJARAKAN/2010 tanggal 2 Februari 2010, seluas 9.500 m?2; (Sembilan ribu lima ratus meter persegi),  terdaftar atas nama MAENSUN yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng tertanggal 4 Pebruari 2010 (Turut Tergugat II), dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Barat : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah Milik ;----------------------------------------
adalah Obyek Sengketa yang dimaksud dalam Surat Perjanjian tanggal 21 Oktober 2014 yang telah didaftarkan (waarmerking) pada Notaris Indra Fajarwati, SH., M.Kn.,  dengan No. DAFT 52/X/2014 adalah sah  ;------------
4. Menyatakan hukum tindakan Tergugat I dan II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan hukum bahwa Sertipikat Pengganti atas Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik  01332/Desa Pejarakan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat II) tertanggal 20 Juli 2020, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ----------------------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan hukum bahwa terhadap Sertipikat Pengganti atas Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik  01332/Desa Pejarakan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat II) tertanggal 20 Juli 2020 yang telah dilakukan Turun Waris dari Almarhum Maensun oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------
7. Menyatakan Hukum bahwa  Akta Jual Beli Nomor 660/2020, tanggal 21 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT HENDRA SURYADINATA, SH, Mkn (Turut Tergugat I), merupakan peralihan hak antara  Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; ------------------------------
8. Menyatakan Hukum bahwa Sertipikat Pengganti atas Obyek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik  01332/Desa Pejarakan, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat II) tertanggal 20 Juli 2020 yang tercantum atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; -------------------------------------
9. Menyatakan Hukum bahwa Tergugat III adalah Pembeli yang Beritikad Tidak Baik ---------------------------------------------------------------------------------
10.Menyatakan hukum bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1332/Desa Pejarakan, dengan Surat Ukur Nomor 00006/PEJARAKAN/2010 tanggal 2 Februari 2010, seluas 9.500 m?2;, semula terdaftar atas nama MAENSUN, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng (Turut Tergugat II)  tertanggal 4 Pebruari 2010 dengan batas-batas sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Barat : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik ;----------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah Milik ;----------------------------------------
Adalah sah dan berharga ;-------------------------------------------------------------
11.Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.080.000.000,- (satu miliar delapan puluh juta rupiah) secara kontan/tunai dan seketika setelah putusan perkara ini  mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);------------------------------------
12.Menghukum Tergugat III  termasuk   Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI,  Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X  atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela dan tanpa syaratpun kepada Penggugat, bila perlu penyerahan obyek sengketa dalam perkara ini dibantu oleh Polisi Negara; -----------------
13.Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas  putusan dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------------
14.Menyatakan hukum bawa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya  upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan maupun upaya hukum lainnya ;-------------------
15.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;--------------------------------------------------------
Atau; 
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak