Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
211/Pdt.Bth/2024/PN Sgr Wajan Budiarsa PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG SINGARAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 211/Pdt.Bth/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wajan Budiarsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ketut Widiada, S.H.Wajan Budiarsa
Tergugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG SINGARAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan yang  diajukan Pembantah untuk  seluruhnya ;
2.    Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar ;
3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah adalah tidak beritikad baik ;
4.    Menyatakan hukum membatalkan penetapan harga lelang atas objek sengketa;
-    Sertifikat Hak Milik No. 365/Kelurahan Kampung Kajanan, seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Desa Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas-batas yaitu  ;
(a)    Sebelah Utara         : Tanah Milik
(b)    Sebelah Selatan     : Tanah Milik
(c)    Sebelah Timur        : Jalan
(d)    Sebelah Barat        : Jalan
-    Sertifikat Hak Milik No. 2134/Desa Panji,   seluas 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi), atas nama WAJAN BUDIARSA, terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan, dengan batas-batas yaitu ; --
(a)    Sebelah Utara     : Jalan
(b)    Sebelah Selatan     : Jalan
(c)    Sebelah Timur    : Jalan
(d)    Sebelah Barat    : Tanah Milik

Beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat ;
5. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau  :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono );
Demikian gugatan perlawanan/bantahan ini diajukan, selanjutnya Kuasa Hukum Pembantah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pebantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak