INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | I Ketut Diama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 179.992.617,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 1009/PK/SGR/BIC/09/2019 tertanggal 5 September 2019;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 1009/PK/SGR/BIC/09/2019 tertanggal 5 September 2019;
4.Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp179.992.617,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh belas rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5.Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat berupa:
1.Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh di atasnya terletak di Banjar Dinas Taman, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas tanah diketahui sebagai berikut:
Utara : Tanah Kosong
Selatan : Tanah Kosong
Timur : Jalan
Barat : Tanah Kosong
2.Satu Unit kendaraan bermotor roda dua dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merek : Honda
Nomor Polisi : DK 3231 UAQ
Atas Nama : I Ketut Diama
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |