Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM-16/Enz.2/BLL/04/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
M. HASAN Alias HASAN
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108061606720006
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
51 tahun / 16 Juni 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan/kewaganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Jeruk Gang Arrasyd 01, RT.015/RW.005, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
|
|
|
- Status Penahanan :
- Untuk Kepentingan Penyidikan :
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 19-01-2024 s/d 07-02-2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 08-02-2024 s/d 18-03-2024.
- Perpanjangan PN : Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 19-03-2024 s/d 17-04-2024.
-
- Untuk Kepentingan Penuntutan :
- Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja sejak tanggal 16-04-2024 s/d 05-05-2024.
- Dakwaan :
Pertama :
-------Bahwa ia terdakwa M. HASAN Alias HASAN, pada hari rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Pura dalem di Jalan gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama DIANA (DPO) dengan maksud untuk menjualkan paket sabu, dimana paket sabu tersebut sudah ditaruh di Pohon Asem dekat Kuburan Buleleng, kemudian Terdakwa menuju alamat yang dimaksud dan melihat 1 (satu) plastik yang sudah berisi beberapa paket selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawa pulang ke tempat Kost Terdakwa, setelah di rumah kost selanjutnya terdakwa menghitung ada sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket sabu lalu membuka dan mengkonsumsi salah satu paket tersebut, selang beberapa menit kemudian ada orang yang tidak dikenal datang langsung ke rumah terdakwa dan membeli 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
- Bahwa sekira pukul 15.00 wita Terdakwa di telpon oleh seseorang yang mengaku bernama SISIR (DPO) yang memesan paket sabu dari Terdakwa dan akan mengambil langsung dengan janji bertemu di depan Pura Dalem Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng kemudian Terdakwa menuju tempat yang telah di sepakati kemudian datang beberapa orang petugas kepolisian menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Hp merk Vivo yang di dalam dompetnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu, uang nominal sebesar Rp 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket warna hitam yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu disaku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Polisi melakukan penggeledahan pada sepeda motor yng Terdakwa bawa yang mana dibawah jok ditemukan 1 (satu) plastik yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan paket shabu tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 36 /11885.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil menurut Daftar Hasil Penimbangan Nomor: 36/11885.00/2024 dengan jumlah total 26 barang dengan kode A s/d Z, jumlah berat kotor (+Kantong) 5,11 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 2,01 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,52 gram netto, dan sisa (-Kantong) 1,49 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 133/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 736/2024/NF s/d 761/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 762//2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
-------Bahwa terdakwa M. HASAN Alias HASAN, pada hari rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Pura dalem di Jalan gempol, Kelurahan Banyuning, Kecamata Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada hari Rabu, tanggal 17 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa ditelpon oleh seseorang yang mengaku bernama DIANA (DPO) dengan maksud untuk menjualkan paket sabu, dimana paket sabu tersebut sudah ditaruh di Pohon Asem dekat Kuburan Buleleng, kemudian Terdakwa menuju alamat yang dimaksud dan melihat 1 (satu) plastik yang sudah berisi beberapa paket selanjutnya Terdakwa mengambil paket tersebut dan membawa pulang ke tempat Kost Terdakwa, setelah di rumah kost selanjutnya terdakwa menghitung ada sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket sabu lalu membuka dan mengkonsumsi salah satu paket tersebut, selang beberapa menit kemudian ada orang yang tidak dikenal datang langsung ke rumah terdakwa dan membeli 3 (tiga) paket sabu yang masing-masing seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
- Bahwa sekira pukul 15.00 wita Terdakwa di telpon oleh seseorang yang mengaku bernama SISIR (DPO) yang memesan paket sabu dari Terdakwa dan akan mengambil langsung dengan janji bertemu di depan Pura Dalem Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng dan Kabupaten Buleleng kemudian Terdakwa menuju tempat yang telah di sepakati setelah itu selang beberapa menit kemudian datang beberapa orang yang Terdakwa ketahui adalah petugas polisi menangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan kepada Terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah Hp merk Vivo yang di dalam dompetnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu, uang nominal sebesar Rp 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket warna hitam yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga sabu disaku celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Polisi melakukan penggeledahan pada sepeda motor yng Terdakwa bawa yang mana dibawh jok ditemukan 1 (satu) plastik yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga sabu, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Buleleng guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak yang berwenang lainnya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor : 36 /11885.00/2024 tanggal 18 Januari 2024 di Pegadaian Cabang Singaraja dengan Hasil menurut Daftar Hasil Penimbangan Nomor: 36/11885.00/2024 dengan jumlah total 26 barang dengan kode A s/d Z, jumlah berat kotor (+Kantong) 5,11 gram brutto, jumlah berat kotor (-Kantong) 2,01 gram netto, jumlah berat disisihkan 0,52 gram netto, dan sisa (-Kantong) 1,49 gram netto
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 133/NNF/2024 tanggal 19 Januari 2024, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 736/2024/NF s/d 761/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 762//2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
-------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------
Singaraja, 29 April 2024
Penuntut Umum
Made Juni Artini , SH.
Jaksa Muda Nip. 19840607 201012 2 001
Ni Desak Kadek Sutriani, SH
Jaksa Muda Nip. 198703142009122004
|